
BATAM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kepulauan Riau (Kepri) merencanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) dan Pemungutan Suara Lanjutan (PSL) di 17 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang tersebar di Batam dan Tanjungpinang.
Keputusan ini diambil karena adanya masalah dengan pemilih, kertas suara DPRD Provinsi yang kosong. Serta pelaksanaan pemilu di TPS yang tidak sesuai prosedur.
Menurut Komisioner KPU Kepri, Ferry Muliadi Manalu, pihaknya telah mengidentifikasi 9 TPS yang akan melakukan PSU, dengan 8 TPS di Tanjungpinang dan 1 TPS di Batam.
“Kami sedang memitigasi situasi di Tanjungpinang di mana terdapat beberapa potensi PSU. Ada delapan TPS yang tersebar di Tanjungpinang Timur, Barat, dan Tanjungpinang Kota. Namun, kami masih menunggu rekomendasi dari PTPS atau pihak pengawas. Di Batam, ada juga 1 TPS di Sei Lekop, Sagulung,” ungkap Ferry, Kamis (15/2/2024).
Ferry menjelaskan bahwa belum dapat ditentukan kapan pelaksanaan PSU di 9 TPS tersebut. Pihaknya masih menunggu rekomendasi dari pengawas pemilu.
“Kami belum dapat menentukan waktu karena belum ada rekomendasi resmi dari pengawasan. Namun, potensi PSU tersebut ada. Jika ada rekomendasi dari Bawaslu, kami akan tindaklanjuti. PSU dilakukan karena ada warga yang memaksa mencoblos di TPS tersebut dan kesalahan prosedur dalam membuka kotak suara,” jelasnya.
Sementara itu, untuk 8 TPS di Kelurahan Batu Selicin, Lubuk Baja, Batam yang akan melakukan PSL karena surat suara caleg DPRD Provinsi kosong, KPU Kepri masih menunggu koordinasi dengan KPU RI.
Ferry menyebut bahwa jika hasil koordinasi sudah didapat, tanggal pelaksanaan akan disampaikan kepada masyarakat.
“Kami harus meminta logistik ke KPU RI untuk dicetak. Setelah itu, waktu pelaksanaan akan disampaikan dan diumumkan kepada masyarakat agar dapat menyampaikan hak pilihnya di TPS tersebut,” tambahnya.
Meskipun terdapat beberapa permasalahan teknis, Ferry menyatakan bahwa secara umum penyelenggaraan pemilu di Kepri masuk kategori kondusif, dengan kecurangan yang belum ditemukan secara signifikan. (*)
Sumber: detik
Editor: Denni Risman