6 Poin Penting Perpres Publisher Right: Platform Digital Asing Wajib Beri Kompensasi ke Media

6 Poin Penting Perpres Publisher Right
Dengan disahkannya Perpres Publisher Rights, maka platform digital asiang wajib memberikan kompensasi pada media lokal (ilustrasi)

HARRIS BATAM

BATAM – Presiden Joko Widodo telah mengesahkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 32 Tahun 2024 yang bertujuan untuk mengatur tanggung jawab perusahaan platform digital dalam mendukung jurnalisme berkualitas. Ada 6 poin penting dalam Perpres ini atau lebih dikenal dengan nama Perpres Publisher Rights.

Perpres ini, yang diteken pada 20 Februari 2024, merupakan langkah penting untuk memastikan bahwa berita yang merupakan karya jurnalistik dihargai dengan adil dan transparan. Perpres ini mulai diberlakukan setelah enam bulan sejak diundangkan.

BACA JUGA: Presiden Jokowi Teken Perpres Publisher Rights untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas

Ruang lingkup Perpres ini mencakup pengaturan mengenai perusahaan platform digital, kerja sama antara perusahaan platform digital dengan perusahaan pers, komite, serta pendanaan.

Jadwal Imsyak Batam

Perpres tentang Publisher Rights atau hak penerbit untuk melindungi keberlangsungan media massa konvensional. Ketika Perpres ini berlaku, platform digital asing seperti Google dan Meta harus memberikan kompensasi uang untuk perusahaan media.

Salah satu tujuan Perpres Publisher Rights adalah untuk melindungi sumber daya keuangan media massa nasional. Alasannya, sekitar 60 persen belanja iklan masuk ke platform digital asing seperti Google dan Facebook. Ketika perpres ini berlaku, platform seperti Google dan Facebook harus memberikan kompensasi berupa sejumlah uang bagi perusahaan media.

BACA JUGA: Pertarungan Media Sosial vs. Media Konvensional: Sorotan Mendagri di HPN 2024

Jadi dengan berlakunya Perpres ini maka perusahaan platform digital diwajibkan untuk mendukung jurnalisme berkualitas melalui enam poin penting, antara lain:

1. Tidak memfasilitasi penyebaran dan/atau tidak melakukan komersialisasi konten berita yang tidak sesuai dengan Undang-Undang mengenai pers.

2. Memberikan upaya terbaik untuk membantu memprioritaskan fasilitasi dan komersialisasi berita yang diproduksi oleh perusahaan pers.

3. Memberikan perlakuan yang adil kepada semua perusahaan pers dalam menawarkan layanan platform digital.

4. Melaksanakan pelatihan dan program yang ditujukan untuk mendukung jurnalisme yang berkualitas dan bertanggung jawab.

5. Memberikan upaya terbaik dalam mendesain Algoritma distribusi Berita yang mendukung perwujudan jurnalisme berkualitas sesuai dengan nilai demokrasi, kebhinekaan, dan peraturan perundang-undangan.

6. Bekerja sama dengan perusahaan pers.

Dengan Perpres Publisher Rights ini, diharapkan akan tercipta ekosistem media digital yang lebih berkualitas, transparan, dan mendukung kemajuan jurnalisme di Indonesia. (den)

Sumber: kompas, metrotv, setneg

Editor: Denni Risman

Google News WartaKepri

Jadwal Imsyak Batam