Ditresnarkoba Polda Kepri Musnahkan 344.2 Gram Sabu Tangkapan 2 Kasus

Ditresnarkoba Polda Kepri Musnahkan 344.2 Gram Sabu Tangkapan 2 Kasus
Ditresnarkoba Polda Kepri Musnahkan 344.2 Gram Sabu Tangkapan 2 Kasus
HARRIS BARELANG

BATAM – Direktorat Reserse Narkoba ( Ditresnarkoba ) Polda Kepri telah berhasil mengungkap dan menindak kasus tindak pidana narkoba di wilayah Kepulauan Riau. Dari laporan yang diberikan, terdapat dua kasus pada periode Januari sampai Februari 2024.

Kasus pertama bermula dari informasi masyarakat mengenai seorang laki-laki berinisial CP yang diduga membawa narkotika jenis Sabu. Tim berhasil menangkap tersangka di Bandara Internasional Hang Nadim Batam dan menemukan sejumlah barang bukti, termasuk Sabu seberat 186,07 gram.

Selanjutnya, melalui proses hukum, sebagian barang bukti disisihkan untuk pembuktian di pengadilan, pengujian dilakukan di laboratorium BPOM Batam, dan sisanya dimusnahkan.

Kasus kedua melibatkan seorang laki-laki berinisial JN yang diduga sering membawa narkotika. Tim berhasil menangkap tersangka di Pelabuhan Domestik ASDP Telaga Punggur saat dalam perjalanan dari Tanjung Uban menuju Batam menggunakan kapal Roro.

Barang bukti yang ditemukan adalah Sabu seberat 205,03 gram. Sama seperti kasus sebelumnya, sebagian barang bukti disisihkan untuk pembuktian di pengadilan, pengujian dilakukan di laboratorium BPOM Batam, dan sisanya dimusnahkan.

BACA JUGA Ditresnarkoba Polda Kepri Musnahkan Barang Bukti Sabu

1. Kasus Tanggal 28 Januari 2024:
– Barang Bukti: 186,07 gram Sabu
– Disisihkan untuk Pembuktian di Pengadilan: 4 gram
– Dikirimkan ke Laboratorium BPOM Batam: 18,66 gram
– Sisa Pengembalian dari Laboratorium: 18,5354 gram
Total yang Dimusnahkan: 163,41 gram

2. Kasus Tanggal 3 Februari 2024:
– Barang Bukti: 205,03 gram Sabu
– Disisihkan untuk Pembuktian di Pengadilan: 4 gram
– Dikirimkan ke Laboratorium BPOM Batam: 20,24 gram
– Sisa Pengembalian dari Laboratorium: 20,1137 gram
Total yang Dimusnahkan: 180,79 gram

Kedua tersangka dikenakan Pasal 112 Ayat (2) dan/atau Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun dan paling singkat 5 tahun.

Penindakan ini dilakukan dengan melibatkan berbagai pihak seperti perwakilan Kejaksaan Negeri Batam, BPOM Kota Batam, Pengadilan Negeri Batam, LSM Granat, dan Advokat. Semoga tindakan yang diambil dapat memberikan efek jera dan mendukung upaya pemberantasan peredaran narkotika di wilayah tersebut. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

GALERI 24
PKP PROMO ENTENG