PASBAR – Wakil Bupati (Wabup) Pasaman Barat, Risnawanto, menyampaikan kekecewaannya terhadap proses mutasi dan rotasi pejabat ASN di lingkungan Pemerintah Daerah Pasaman Barat. Ia mengungkapkan ketidakpuasannya karena tidak dilibatkan dalam proses tersebut.
Risnawanto menegaskan bahwa sebagai wakil kepala daerah, ia seharusnya diberitahu terkait mutasi dan promosi di lingkungan pemerintah daerah. Namun, ia baru mengetahuinya setelah terjadi pelantikan, hal ini menjadi sorotannya.
“Saya menyarankan agar ini tidak terjadi lagi kedepannya dan juga harus memahami tata kelola pemerintahan yang baik itu saran saya sebagai wakil bupati Pasaman Barat kepada BKPSDM,” ujarnya.
Selain itu, Risnawanto juga menyoroti adanya pembatalan pelantikan 51 pejabat di daerah tersebut yang terjadi pada Jumat (22/3/2024). Pembatalan tersebut terjadi karena adanya kekeliruan dalam penetapan jadwal pelantikan yang melanggar aturan.
Adrianto, Pelaksana Tugas Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pasaman Barat, menjelaskan bahwa pelantikan tersebut dibatalkan karena melanggar ketentuan UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota.
Sebagai bentuk taat aturan, semua surat keputusan pelantikan tersebut dibatalkan, dan pejabat yang ditunjuk secara otomatis kembali ke posisi jabatan semula.
Risnawanto menekankan pentingnya mengikuti aturan dan menghindari praktik jual beli jabatan di lingkungan Pemda Pasaman Barat. Ia juga menyatakan kesiapannya untuk menerima sanksi jika terbukti terlibat dalam pungutan liar jabatan.
Dengan adanya masalah ini, Risnawanto berharap agar proses mutasi dan rotasi pejabat di Pasaman Barat dapat dilakukan dengan lebih hati-hati dan melibatkan semua pihak yang terkait, termasuk dirinya sebagai wakil kepala daerah. (taufik)