
JAKARTA – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) mengonfirmasi bahwa hasil pemilihan presiden (Pilpres) 2024 yang diumumkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) adalah sah berdasarkan hasil pengawasan mereka.
Dalam Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, pada Kamis (28/3/2024), Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja, mengungkapkan bahwa Bawaslu telah melakukan berbagai upaya pencegahan dan penanganan dugaan pelanggaran pemilu serta sengketa proses pemilu.
BACA JUGA: Berikut Daftar 580 Anggota DPR RI Terpilih Periode 2024-2029 Wilayah Sumatera
Dengan total 141.008 upaya pencegahan, termasuk surat pencegahan, imbauan, dan penindakan terhadap 700 temuan. Dan 1.562 laporan pelanggaran pemilu, Bawaslu juga telah menyelesaikan sengketa proses pemilu sebanyak 289 kasus.
Bagja menegaskan bahwa hasil pemilu yang ditetapkan oleh KPU telah absah dan benar. Dengan merujuk pada formulir Model A Laporan Hasil Pengawasan Nomor 061/LHP/PM.0100/3/2024, Bawaslu menerima hasil perolehan suara dari ketiga pasangan calon presiden dan wakil presiden (capres-cawapres).
BACA JUGA: Polda Kepri Buka Perndaftaran Taruna Taruni Akpol 2024, Minimal TOEFL 500
Pasangan calon nomor urut 1, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, memperoleh 40.971.906 suara. Pasangan calon nomor urut 2, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, memperoleh 96.214.661 suara. Dan pasangan calon nomor urut 3, Ganjar Pranowo-Mahfud MD, memperoleh 27.040.878 suara.
Dengan demikian, Bawaslu menyatakan bahwa hasil pemilu yang ditetapkan oleh KPU sesuai dengan hasil pengawasan yang dilakukan oleh lembaga tersebut. (*)
# hasil pilpres 2024