JAKARTA – Mahkamah Konstitusi ( Hakim MK ) menjadwal pemanggilan terhadap 4 Menteri yang bertugas dalam Kabinet Indonesia Maju, Jumat 5 April 2024 mendatang. 4 Menteri akan dimintai keterangan dalam sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.
Kepada para pihak, perlu disampaikan bahwa hari Jumat akan dicadangkan untuk pemanggilan pihak-pihak yang dipandang perlu oleh Mahkamah Konstitusi, berdasarkan hasil rapat Yang Mulia para hakim tadi pagi,” ujar Ketua MK Suhartoyo di Gedung MK I Republik Indonesia (RI),
Jakarta, dikutip Warta Lombok, 2 April 2024. Berdasarkan hasil Rapat Permusyawaratan Hakim, Suhartoyo mengatakan bahwa empat orang Menteri yang dijadwalkan pemanggilannya itu, di antaranya adalah Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Keuangan Sri Mulyani, dan Menteri Sosial Tri Rismaharini.
TPN Minta Kapolri, TKN Prabowo Usul Kepala BIN
Tim Pembela Prabowo-Gibran yang merupakan pihak terkait dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum atau PHPU Presiden dan Wakil Presiden 2024 di Mahkamah Konstitusi, mengusulkan agar MK menghadirkan Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Budi Gunawan dalam sidang PHPU.
Permintaan tersebut menyusul adanya pengajuan pemohon dua, yaitu Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud, yang meminta majelis hakim menghadirkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk dimintai keterangan.
“Kami dari pihak terkait mengusulkan juga, seandainya dikabulkan oleh oleh majelis kakim, kami juga meminta dihadirkan Kepala Badan Intelijen Negara,” kata anggota Tim Pembela Prabowo-Gibran, Nicholay Aprilindo, dalam sidang lanjutan PHPU Pilpres di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Selasa (2/4/2024).
Ketua majelis hakim Suhartoyo pun mengatakan akan mempertimbangkan permintaan tersebut, walaupun sebenarnya pengajuan usulan sudah berakhir pada Senin (1/4/2024).
“Nanti dipertimbangkan, tetapi prinsip sebenarnya sudah selesai pada Senin kemarin dan Selasa ini sebenarnya sudah tidak menerima usulan, karena nanti tidak ada kepastian tahapan-tahapan jadwal sidang. Namun, nanti akan kami diskusikan lagi,” ujarnya.
Dia juga kembali menegaskan bahwa pihak yang berwenang untuk memanggil pihak lain untuk dimintai keterangan hanyalah Mahkamah Konstitusi.
Dalam kesempatan terpisah, Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran, Yusril Ihza Mahendra, mengatakan usulan itu diajukan secara spontan.
“Sebenarnya tidak ada surat yang kami sampaikan, ini karena tiba-tiba tadi Pak Todung (pemohon dua) meminta majelis untuk menghadirkan Kapolri. Jadi, rekan saya di sebelah menyeletuk kalau minta Kapolri hadir, kami juga minta Kepala BIN dihadirkan oleh MK, supaya adil dan imbang,” kata Yusril.
Menurutnya, semua diskusi yang terkait dengan keamanan dan informasi penyelenggaraan pemilu layak untuk didengar di dalam sidang.
Namun, Yusril beranggapan usulan tersebut tidak akan dikabulkan oleh Majelis Hakim karena pihak yang ingin didengar keterangannya sudah ditentukan dalam Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH), yaitu empat menteri Kabinet Indonesia Maju dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). (antara/jpnn)