
BATAM – Kapolda Kepri Irjen Pol Yan Fitri Halimansyah memberikan Restorative Justice (RJ) kepada 8 orang masyarakat Rempang Galang. Mereka sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus melawan petugas.
Kedelapan masyarakat ini dilaporkan melawan petugas saat pembukaan pemblokiran jalan di Jembatan 4 Barelang Kota Batam, Kepulauan Riau, pada 7 September 2023 lalu.
Irjen Pol Yan Fitri Halimansyah menyatakan bahwa sebelumnya pihak kepolisian telah melakukan penahanan terhadap 8 orang tersangka kasus di Rempang.
Setelah melalui berbagai proses hukum, keputusan dilakukan untuk memberikan Restorative Justice sebagai bentuk penyelesaian yang mengutamakan keadilan dan kemanusiaan.
“Dalam pertimbangan kemanusiaan, terutama menjelang Hari Raya Idul Fitri, kami bersama Kapolresta Barelang, Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto, dan Polda Kepri, merestui pelaksanaan Restorative Justice,” ujar Irjen Pol Yan Fitri Halimansyah pada Selasa (9/4/2024) di Mapolresta Barelang.
Harapannya, Restorative Justice ini akan memberikan dampak positif bagi para tersangka, keluarga mereka, serta masyarakat Rempang dan Kepri secara keseluruhan.
Keputusan ini diharapkan dapat memberikan kesempatan bagi para tersangka untuk merayakan Idul Fitri dengan kedamaian dan kebahagiaan.
Salah satu kuasa hukum dari para tersangka, Rano Iskandar Sirait, menyampaikan rasa terima kasihnya atas keputusan Kapolda Kepri dan Kapolresta Barelang yang telah menyetujui Restorative Justice untuk kliennya.
Dia menyatakan bahwa kliennya merasa sangat bahagia karena dapat merayakan Idul Fitri tanpa adanya beban hukum yang menghantui.
Sementara itu, Ketua Forum Komunikasi Rempang, Osman Hasyim, juga menyampaikan rasa syukurnya atas keputusan tersebut.
Dia berharap bahwa hal ini akan menjadi pembelajaran bagi semua pihak dan mengharapkan adanya hikmah dari setiap permasalahan yang terjadi di Rempang Galang.
Kedelapan orang yang diberikan Restorative Justice adalah Roma (38), Jakarim (53), Martahan Siahaan (36), As Arianto (27), Priman (41), Farizal (35), Ripan Saputra (23), dan Hidayat (37).
Keputusan ini diharapkan dapat menjadi langkah awal menuju rekonsiliasi dan perdamaian di wilayah tersebut. (*)