JAKARTA – Pasca lebaran ini, kontestasi politik Pilkada dimulai. Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah mengeluarkan Peraturan KPU (PKPU) nomor 2 tahun 2024 untuk mengatur tahapan Pilkada Serentak 2024.
Berikut ini ringkasan jadwal tahapan yang akan dilaksanakan:
Persiapan:
* Pembentukan PPK, PPS, dan KPPS dari 17 April 2024 hingga 5 November 2024.
* Pemberitahuan dan Pendaftaran Pemantau Pemilihan dari 27 Februari 2024 hingga 16 November 2024.
* Penyerahan Daftar Penduduk Potensial Pemilih dari 24 April hingga 31 Mei 2024.
* Pemutakhiran dan Penyusunan Daftar Pemilih dari 31 Mei 2024 hingga 23 September 2024.
Penyelenggaraan:
* Pemenuhan Persyaratan Dukungan Paslon Perseorangan dari 5 Mei 2024 hingga 19 Agustus 2024.
* Pendaftaran Pasangan Calon dari 27 Agustus 2024 hingga 29 Agustus 2024.
* Penelitian Persyaratan Calon dari 27 Agustus 2024 hingga 21 September 2024.
* Penetapan Pasangan Calon pada 22 September 2024.
Pelaksanaan Kampanye dari 25 September 2024 hingga 23 November 2024.
* Pelaksanaan Pemungutan Suara pada 27 November 2024.
Penghitungan Suara dan Rekapitulasi dari 27 November 2024 hingga 16 Desember 2024.
Penetapan Calon:
* Pasangan calon terpilih dapat mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) jika merasa hasil rekapitulasi KPU tidak adil.
* KPU menetapkan pasangan calon terpilih paling lambat tiga hari setelah penetapan pasangan calon.
* Jika ada perselisihan hasil, KPU menetapkan paling lambat lima hari setelah MK memberitahukan permohonan yang teregistrasi dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) kepada KPU.
Penetapan calon kepala daerah terpilih didasarkan pada hasil rekapitulasi KPU, dengan upaya hukum ke MK jika diperlukan.
Tahapan ini dilaksanakan dengan prinsip transparansi dan keadilan untuk memastikan proses demokrasi yang baik. (*)