Jefridin Pimpin Rapat FPRD Kota Batam: Ada 33 Permohonan PKKPR, Sebagian Disetujui dengan Catatan

Jefridin Pimpin Rapat FPRD Kota Batam: Ada 33 Permohonan PKKPR, Sebagian Disetujui dengan Catatan
Dalamrapat FPRD yang dipimpin Sekda Batam Jefridin, ada 33 permohonan PKKPR (foto mc batam)

HARRIS BATAM

BATAM – Sekretaris Daerah Kota Batam sekaligus Ketua Forum Penataan Ruang Daerah (FPRD) Kota Batam, Jefridin, memimpin rapat pertimbangan FPRD Kota Batam di Ruang Rapat Hang Nadim Kantor Walikota Batam pada Kamis (18/04/2024).

Rapat tersebut difokuskan pada pembahasan Permohonan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) di bulan Maret 2024 di Kota Batam.

“Terdapat 33 permohonan persetujuan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang yang diajukan dan dibahas bersama-sama dengan anggota FPRD Kota Batam,” ujar Jefridin, yang didampingi Asisten Pemerintahan dan Kesra, Yusfa Hendri.

Dari 33 permohonan PKKPR tersebut, terdiri dari 31 permohonan berusaha dan 2 permohonan non berusaha.

Namun, tidak semua permohonan PKKPR yang diajukan dapat disetujui oleh forum. Beberapa permohonan perlu dibahas kembali, ditunda dengan catatan, atau bahkan ditolak.

“Bahkan permohonan yang disetujui oleh forum dengan beberapa catatan dan diterima dengan kewajiban. Untuk permohonan yang diterima dengan kewajiban ini, secara tata ruang dokumennya sudah terpenuhi tapi ada kewajiban lain yang harus diselesaikan,” jelas Jefridin.

Pemerintah Kota Batam tetap komitmen untuk mendorong investasi di wilayahnya. Namun, penundaan atau penolakan persetujuan PKKPR disebabkan oleh dokumen yang belum lengkap dan perusahaan yang mengajukan PKKPR sementara lahannya masih dalam sengketa.

“Pada dasarnya forum mendukung investasi di Kota Batam sesuai arahan Bapak Wali Kota Batam, Muhammad Rudi. Melalui forum ini, pemerintah memberikan kemudahan layanan persyaratan dasar perizinan kepada investor/badan usaha dan masyarakat baik berusaha dan non berusaha untuk mendapatkan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang,” tambahnya.

Jefridin juga mengingatkan Perangkat Daerah terkait untuk segera melakukan revisi terhadap Peraturan Daerah dan Peraturan Wali Kota guna memastikan ketertiban dalam pemanfaatan ruang di Kota Batam. (*)

Google News WartaKepri