Jreeeeng! Satreskrim Polres Bintan Tetapkan Pj Wali Kota Tanjungpinang sebagai Tersangka

Jreeeeng! Satreskrim Polres Bintan Tetapkan Pj Wali Kota Tanjungpinang sebagai Tersangka
PJ Wali Kota Tanjungpinang Hasan jadi tersangka pemindahan status tanah saat jadi camat di Bintan (ist)
HARRIS BARELANG

BINTAN – Penyidik Satreskrim Polres Bintan menetapkan Pj Wali Kota Tanjungpinang Hasan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana pemindahan status tanah milik PT. Expasindo di kilometer 23, Kelurahan Sei Lekop, Kabupaten Bintan, Provinsi Kepulauan Riau.

Tindakan ini diyakini terjadi saat Hasan menjabat sebagai camat di Kabupaten Bintan beberapa waktu yang lalu.

Sebelumnya, Hasan telah menjalani pemeriksaan di Polres Bintan dengan status sebagai saksi dalam kasus tersebut.

Kapolres Bintan, Riky Iswoyo, mengonfirmasi penetapan tersangka kepada PJ Walikota Tanjungpinang tersebut.

“Iya, benar kita sudah menetapkan tersangka dengan inisial (H) dan sudah berkoordinasi dengan pihak Polda bahkan akan ditindaklanjuti ke kejaksaan,” kata Riky Iswoyo pada Jumat (19/04/2024).

“Untuk pemeriksaan lebih lanjut, kita masih menunggu. Ada beberapa tahapan yang harus dilalui oleh penyidik, karena beliau berstatus pejabat yang ditunjuk langsung oleh Menteri Dalam Negeri,” tambahnya.

“Kami akan segera melanjutkan proses penyidikan lebih lanjut, juga terhadap inisial R dan B,” tutupnya. (Yadi)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

GALERI 24
PKP PROMO ENTENG