
BATAM – Sebuah inovasi aturan baru akan diuji coba di tujuh wilayah Indonesia, mempertemukan dua aspek penting: SIM dan kepesertaan BPJS Kesehatan.
Pemohon SIM di Aceh, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, DKI Jakarta, Kalimantan Timur, Bali, dan Nusa Tenggara Timur (NTT) akan diharuskan memiliki keanggotaan aktif di BPJS Kesehatan saat mengurus SIM mereka.
Kombes Pol Heru Sutopo, Kasubdit SIM, menjelaskan bahwa pemilihan daerah-daerah tersebut didasarkan pada tingkat kepesertaan JKN yang tinggi, mencapai di atas 95 persen.
mplementasi aturan ini akan didukung oleh layanan BPJS Kesehatan di seluruh Satpas SIM di Indonesia, sesuai instruksi Presiden Joko Widodo.
Tujuan utama dari aturan ini adalah untuk meningkatkan cakupan kepesertaan BPJS Kesehatan dan memastikan perlindungan kesehatan yang memadai bagi setiap pengendara.
Namun, tantangan seperti sosialisasi yang efektif dan persiapan yang matang perlu diatasi agar masyarakat dapat memahami dan mematuhi aturan baru ini.
Meskipun mendapat dukungan dari beberapa pihak, ada juga kekhawatiran akan kendala administrasi dan birokrasi yang mungkin timbul.
Namun, diharapkan bahwa kebijakan ini akan membawa manfaat bagi kesejahteraan masyarakat Indonesia secara keseluruhan. (*/den)