Hasan, Mantan Pj Wali Kota Tanjungpinang, Kembali Diperiksa Polres Bintan Terkait Kasus Pemalsuan Surat Tanah

Hasan, Mantan Pj Wali Kota Tanjungpinang, Kembali Diperiksa Polres Bintan Terkait Kasus Pemalsuan Surat Tanah
Hasan,, mantan Pj Wali Kot Tanjungpinang didampingi pengacara memasuki ruang pemeriksa penyidik Polres Bintan (foto sempadanpos/dwi)

HARRIS BATAM

TANJUNGPINANG – Mantan Penjabat Wali Kota Tanjungpinang, Hasan, memenuhi panggilan penyidik Polres Bintan terkait kasus dugaan pemalsuan surat kepemilikan lahan. Sejak pertengahan April 2024, Hasan sudah berstatus tersangka.

Hasan tiba di kantor Satreskrim Polres Bintan pada pukul 10.30 WIB, 7 Juni 2024, didampingi oleh pengacaranya.

Mengenakan kemeja lengan panjang warna putih dan celana jins, ia menyatakan kedatangannya untuk memenuhi panggilan Polres Bintan.

Saat ini, Hasan masih menjabat sebagai kepala dinas di Provinsi Kepri, meskipun tidak lagi menjabat sebagai Pj Walikota Tanjungpinang.

Terkait isu adanya unsur politik di balik kasus yang terjadi pada tahun 2016 saat dirinya menjabat sebagai camat di Bintan, Hasan enggan memberikan komentar dan menyatakan bahwa hal tersebut akan bergantung pada hasil pemeriksaan.

Berkas perkara tahap pertama untuk dua tersangka lain dalam kasus ini telah dikirimkan ke Kejaksaan untuk dilengkapi.

Kepolisian Resor Bintan menetapkan Hasan sebagai tersangka dalam kasus pemalsuan surat kepemilikan lahan yang terjadi pada 2014-2016 saat dirinya menjabat Camat Bintan Timur, Kabupaten Bintan.

Hasan dijerat dengan Pasal 263 Ayat 1 dan Ayat 2 serta Pasal 264 Ayat 1 juncto Pasal 55 Ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dan ia terancam hukuman paling lama 8 tahun penjara. (yadi)

Google News WartaKepri