KPU Karimun Gelar Sosialisasi Tahapan Pencalonan Pasangan Bupati Karimun 2024

KPU Karimun Gelar Sosialisasi Tahapan Pencalonan Pasangan Bupati Karimun 2024
Ketua KPUD Karimun, Mardanus seusai sosialisasi tahapan pencalonan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Karimun 2024.l, di Hotel Aston, Tanjungbalai Karimun.(Foto: Aman)

HARRIS BATAM

WARTAKEPRI.co.id, KARIMUN – Komisi Pemilihan Umum Daerah ( KPU Karimun ) menyelenggarakan sosialisasi tahapan pencalonan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Karimun 2024.

Sosialisasi dilaksanakan di Room Padimas lantai 7 Hotel Aston, Tanjungbalai Karimun, dihadiri oleh seluruh perwakilan Parpol dan jajaran Forkompinda.

Pada sosialisasi tersebut, KPU menginformasikan bahwa pengumuman pendaftaran pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Karimun melalui jalur partai politik diumumkan pada pada tanggal 24 hingga tanggal 26 Agustus 2024.

Selanjutnya dilaksanakan proses penerimaan pencalonan Kepala Daerah pada tanggal 27 hingga tanggal 29 Agustus 2024.

Ketua KPUD Karimun, Mardanus menyebut, seluruh persyaratan dan berkas-berkas pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Karimun harus segera dilengkapi.

“Terkait dokumen dan persyaratan apa saja yang harus dilengkapi pasangan calon untuk menjadi paslon Bupati dan Wakil Bupati yang diusung oleh parpol,” ujar Mardanus, Kamis (18/7/2024).

Besar harapan, kata Mardanus usai kegiatan sosialisasi tersebut, paslon yang ingin mencalonkan diri menjadi Bupati dan Wakil Bupati, untuk segera mempersiapkan sejak awal dan mengetahui syarat-syarat yang harus dipenuhi paslon dan parpol yang mengusungnya.

Mardanus menambahkan, hingga saat ini belum ada satu pun parpol yang melakukan koordinasi dan konsultasi ke KPUD Karimun terkait hal tersebut.

“Merupakan penyampaian terhadap rangkaian Pilkada tahun 2024, sehingga kegiatan ini merupakan bentuk informasi penting bagi masyarakat Kabupaten Karimun,” ungkapnya.

Untuk itu pihaknya meminta agar melalui sosialisasi tersebut, para bakal calon dan partai pengusung dapat memperhatikan dan menyimak rangkaian dengan baik.

“Agar dapat memahami sepenuhnya rangkaian tahapan Pilkada 2024 sekaligus meningkatkan pemahaman masyarakat terkait tahapan Pilkada,” tandasnya.

KPUD Karimun sendiri juga telah mengumumkan jadwal resmi Pilkada 2024, yang ditetapkan melalui Peraturan KPU, PKPU Nomor 2 Tahun 2024 tertanggal 26 Januari 2024 dimana Pemungutan suara akan dilaksanakan serentak pada Rabu, 27 November 2024.(Aman)

@wartakepri.co.id Ketua KPU KARIMUN Sosialisasi Tahapan Pencalonan Bupati dan Wakli Bupati Karimun 2024 #wartakepritv #tanjungbalaikarimun #kpukarimun ♬ suara asli – WartaKepri.co.id

Google News WartaKepri