OJK Tetapkan Aturan Baru Penagihan Pinjaman Online: Batas Waktu Hingga 20.00 dan Larangan Intimidasi

OJK Tetapkan Aturan Baru Penagihan Pinjaman Online: Batas Waktu Hingga 20.00 dan Larangan Intimidasi
OJK tetapkan aturan baru tata cara penagihan pinjol (ilustrasi)

BATAM – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperkenalkan aturan baru untuk mengatur tata cara penagihan oleh penyelenggara pinjaman online (pinjol) peer-to-peer (P2P) lending. Berdasarkan regulasi ini, penagihan hanya diperbolehkan hingga pukul 20.00 waktu setempat.

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK, Agusman, menyatakan bahwa setiap penyelenggara P2P lending wajib menjelaskan prosedur pengembalian dana kepada debitur atau nasabahnya.

Aturan ini juga mencakup ketentuan dan etika dalam proses penagihan.

PKP Dreamland

“Penyelenggara P2P lending dilarang menggunakan ancaman, intimidasi, atau hal-hal negatif lainnya, termasuk yang berkaitan dengan unsur SARA, dalam proses penagihan,” tegas Agusman dalam konferensi pers, Selasa (13/8/2024).

OJK juga menetapkan batas waktu penagihan oleh penyelenggara kepada debitur, yaitu maksimal hingga pukul 20.00 waktu setempat.

Selain itu, penyelenggara wajib bertanggung jawab penuh terhadap semua proses penagihan yang dilakukan oleh debt collector atau jasa penagih yang bekerja sama dengan mereka.

Aturan baru ini sesuai dengan amanat Undang-Undang No.4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sistem Perbankan (UU PPSK). Pasal 306 UU PPSK mengatur sanksi pidana bagi pelaku usaha sektor keuangan (PUSK) yang melakukan pelanggaran dalam penagihan atau memberikan informasi yang salah kepada nasabah, dengan ancaman penjara 2 hingga 10 tahun serta denda antara Rp 25 miliar hingga Rp 250 miliar.

Dalam peta jalan LPPBBTI dan Surat Edaran OJK 19/SEOJK.06/2023, OJK juga memperkenalkan beberapa perubahan signifikan untuk bisnis pinjaman online yang berlaku mulai 2024. Diantaranya penurunan bunga harian, pengaturan denda keterlambatan, dan pembatasan jumlah platform pinjaman yang dapat digunakan oleh debitur.

Salah satu poin penting lainnya adalah larangan menggunakan kontak darurat untuk penagihan. Kontak darurat hanya boleh digunakan untuk mengkonfirmasi keberadaan debitur apabila tidak dapat dihubungi, dan penetapan kontak darurat harus melalui konfirmasi dan persetujuan dari pemilik data tersebut.

Selain itu, platform P2P lending diwajibkan memberikan fasilitas mitigasi risiko dengan bekerja sama dengan perusahaan asuransi atau penjaminan yang memiliki izin dari OJK, sebagai langkah untuk melindungi konsumen dari risiko pendanaan.

Dengan aturan baru ini, OJK berharap dapat menciptakan ekosistem pinjaman online yang lebih aman dan etis, sekaligus memberikan perlindungan yang lebih baik bagi konsumen. (*)

Sumber: cnbcindonesia

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

DPRD BATAM 2024