Operasi Rokok, KPPBC: Ultimum Remedium, Sita Ribuan Batang rokok Ilegal di Karimun

Sepekan KPPBC TMP B Tanjungbalai Karimun menggelar Operasi Pasar. Kegiatan pengawasan dan penyuluhan untuk memberantas peredaran rokok ilegal ini merupakan bagian dari program Gempur Rokok Ilegal.(Foto: Istimewa)

HARRIS BATAM

WARTAKEPRI.co.id, KARIMUN – KPPBC TMP B Tanjungbalai Karimun menggelar operasi pasar rokok Bea Cukai, Senin (17/2/2025).

“Kegiatan pengawasan dan penyuluhan untuk memberantas peredaran rokok ilegal ini merupakan bagian dari program Gempur Rokok Ilegal,” terang Kepala KPPBC TMP B Tanjungbalai Karimun, Jerry Kurniawan melalui Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi, Fajar Suryanto.

Pihaknya akan melaksanakan Operasi Pasar selama sepekan di Pulau Karimun, Pulau Kundur, Pulau Sugibawah dan Perairan Karimun pada tanggal 10 hingga 16 Februari 2025.

“Dalam operasi ini, Bea Cukai berhasil melakukan 7 penegahan Barang Kena Cukai (BKC) Hasil Tembakau (HT),” sebut Fajar.

Jadwal Imsyak Batam

“Total barang hasil penindakan sebanyak 261.014 batang BKC HT yang tidak dilabelkan pita cukai,” tambah Fajar.

Jika dirupiahkan, kata Fajar Bea Cukai berhasil mengamankan potensi kerugian negara sekitar Rp 201.651.082.

“Penyelesaian perkara cukai menggunakan Asas Ultimum Remedium dengan BHP sebanyak 38.400 batang BKC HT ilegal dengan Nilai UR senilai Rp. 85 juta 940 ribu,” paparnya.

Dalam pelaksanaan Operasi Pasar tersebut, Fajar memberikan edukasi mengenai ciri-ciri dan jenis rokok ilegal kepada penjual rokok.

“Harapan kami, penjual rokok dan masyarakat dapat lebih waspada terhadap peredaran rokok ilegal di Kabupaten Karimun,” tandasnya.

Pada Operasi Pasar tersebut, Bea dan Cukai Karimun bersama Kantor Wilayah khusus DJBC Kepulauan Riau menggandeng Denpom TNI AL Tanjungbalai Karimun dan Subdenpom TNI AD Tanjungbalai Karimun.(Koe)

Google News WartaKepri

Jadwal Imsyak Batam