
WARTAKEPRI.co.id, KARIMUN – Dana Alokasi Umum (DAU) Pemkab Karimun akan dialokasikan untuk gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Hal tersebut diungkapkan oleh Plt Sekda Kabupaten Karimun, Djunaidi.
“DAU ini dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) oleh pemerintah pusat kepada pemerintah daerah,” terang Djunadi, Senin, 28 April 2025.
“DAU yang dialokasikan untuk PPPK dikenal sebagai DAU Earmarked, yaitu DAU yang penggunaannya telah ditentukan, seperti untuk mendukung penggajian PPPK, pendanaan kelurahan hingga layanan publik di bidang pendidikan, kesehatan dan pekerjaan umum lainnya,” tambah Djunadi.
Untuk itu, Djunaidi berujar bahwa gaji Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (P3K) di lingkungan Pemkab Karimun yang telah menerima SK, akan mulai dibayarkan pada bulan Mei 2025 mendatang.
“Terhitung sejak SK mereka dikeluarkan, jadi gaji mereka akan mulai dibayarkan pada bulan Mei 2025,” imbuhnya.
Besaran gaji para tenaga P3K tersebut kata Djunadi tergantung pada tingkat pendidikan dan status pernikahan, masing-masing berkisar antara Rp 2,5 juta hingga Rp 3,5 juta.
“Gaji tenaga P3K diberikan bervariasi, menurut jenjang pendidikan serta status pernikahan, kisaran gaji Rp 2,5 juta hingga Rp 3,5 juta,” beber Djunadi.
Terkait gaji para P3K yang sebelumnya berstatus honorer untuk bulan April 2025, Djunadi menyebut baru akan dibahas nanti.
“Baru akan di rapatkan nanti bersama Bupati dan DPRD Karimun,” saat ini kemampuan keuangan kita cukup terbatas, makanya perlu dibahas secara rinci,” pungkasnya.
Sebelumnya, para tenaga honorer yang dinyatakan lulus P3K tersebut sempat menerima gaji sebesar Rp 1 juta.
Penerimaan gaji para tenaga honorer tersebut terhitung sejak bulan Januari hingga Maret 2025. Namun hingga bulan April 2025 ini, gaji sama sekali belum dibayarkan.(Junizar)