
WARTAKEPRI.co.id, KARIMUN – Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas IA Tanjungbalai Karimun, tidak akan memberikan pelayanan terhadap kapal laut yang bertambat dan melakukan kegiatan bongkar muat di dermaga-dermaga tidak resmi yang tersebar di wilayah Kabupaten Karimun.
“KSOP Karimun telah bekerjasama sekaligus berkoordinasi bersama Dinas Perhubungan Provinsi Kepulauan Riau untuk melakukan pendataan pada pelabuhan-pelabuhan rakyat yang belum memiliki perizinan berijin,” ujar Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas IA Tanjungbalai Karimun, Kapten Supendi, Selasa, 1 Juli 2025.
“Menjadi atensi dan prioritas. Selain pendataan, akan dilakukan juga assesment serta evaluasi penertiban izin oleh Dinas Perhubungan Provinsi Kepri,” tambah Supendi.
Ia menambahkan, pelabuhan rakyat tersebut seyogianya memiliki legalitas, tentunya akan sangat membantu bagi para pelaku usaha untuk meningkatkan perekonomian masyarakat.
“Pelabuhan rakyat harus berizin dan legalitas, sehingga mampu meningkatkan roda perekonomian masyarakat,” imbuhnya.
Sementara itu, Plt Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Karimun, Dedi Sahori menyebut, dari Dinas Perhubungan Kabupaten Karimun sendiri mendukung penuh penertiban pelabuhan rakyat tersebut.
“Mendukung penuh upaya dalam perizinan pada pelabuhan-pelabuhan rakyat yang ilegal,” ucap Dedi.
Dengan adanya izin tersebut, kata Dedi akan mempermudah dilakukannya pengawasan lalu lintas angkut barang.
“Kita dapat menempatkan petugas dari Dishub untuk pengawasan dan kelancaran arus lalu lintas angkutan barang,” pungkasnya.
Selain itu, kata Dedi juga dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dengan adanya pungutan retribusi kapal.
“Akan menambah PAD dengan adanya pungutan retribusi kapal,” tandasnya.(Junizar)





























