Data 2024, Ada 1.637 Hektare Tanah di Tanjungpinang Tidak Dimanfaatkan oleh Pemilik HGB

Tanah di Tanjungpinang
ekretaris Daerah Kota Tanjungpinang, Zulhidayat, S.Hut menegaskan bahwa penanganan potensi konflik tanah dan pengelolaan kawasan pesisir

WARTAKEPRI.co.id, TANJUNGPINANG – Sekretaris Daerah Kota Tanjungpinang, Zulhidayat, S.Hut menegaskan bahwa penanganan potensi konflik tanah dan pengelolaan kawasan pesisir harus dimulai dari ketegasan regulasi serta sinergi antarsektor. Hal ini disampaikannya saat memimpin Focus Group Discussion (FGD) yang digelar Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Tanjungpinang, di ruang rapat LAM Provinsi Kepri, Kamis (3/7).

FGD yang mengangkat tema “Deteksi Dini dan Cegah Dini Potensi Konflik dalam Rencana Pelaksanaan Kebijakan Pengelolaan Hak Atas Tanah (HGB/HGU) yang Terindikasi Terlantar” ini diikuti oleh unsur Forkopimda, perwakilan BPN, Perangkat Daerah hingga camat dan lurah.

@wartakepri Berita TikTok – Berikut Modus Mafia Tanah yang Berhasil Diungkap Polda Kepri beserta Polresta Tanjungpinang, Palsukan 44 Sertifikat Tanah Juli 2025 #kemenhub #pungli #wartakepritv #kepri #batam #wartakepri #beritaterkini #DPRRI #PoldaKepri #mafiatanah #mafialahan #tanjungpinang #bintan ♬ suara asli – WARTAKEPRI TV

“Sesuai arahan Wali Kota, untuk memperkuat fungsi deteksi dini terhadap potensi konflik terutama pada wilayah-wilayah yang menyangkut hak atas tanah dan pembangunan pesisir yang bersinggungan langsung dengan kebutuhan masyarakat dan arah investasi kota,” ujar Zulhidayat.

Ia menyampaikan bahwa arah kebijakan nasional, seperti UU No. 23 Tahun 2014, telah menggeser kewenangan pengelolaan laut dari Pemerintah Kota ke Provinsi. Hal ini menurutnya berdampak pada terbatasnya intervensi Pemerintah Kota dalam pengelolaan permukiman, sampah, limbah, hingga infrastruktur di kawasan pesisir.

“Di sisi lain, kawasan KPBPB seperti Senggarang dan Dompak memerlukan konektivitas, sementara banyak lahan di wilayah tersebut belum tergarap optimal. Berdasarkan data 2024, lebih dari 1.637 hektare tanah di Kota Tanjungpinang terindikasi terlantar karena tidak dimanfaatkan oleh pemilik HGB maupun HGU,” jelasnya.

Zulhidayat juga menyampaikan langkah tegas Pemerintah sebagai upaya pencegahan dini terhadap konflik lahan. “Diinstruksikan kepada camat dan lurah untuk tidak menerbitkan dokumen kepemilikan atau penggunaan tanah di wilayah yang belum memiliki kejelasan status hukum. Ini bagian dari prinsip kehati-hatian agar tidak terjadi tumpang tindih administratif yang berujung konflik,” tegasnya.

FGD ini juga menjadi ruang konfirmasi data dan pemetaan aset strategis. Pihak BPN melalui Kepala Seksi Pemberian Hak dan Pendaftaran, Hendrawan Saputra, menyebutkan bahwa sejumlah perusahaan besar masih menguasai lahan dalam skala besar, namun tidak lagi aktif atau melewati masa hak guna. BPN bersama Kementerian ATR terus melakukan verifikasi untuk proses pengembalian lahan-lahan terlantar sesuai ketentuan PP Nomor 20 Tahun 2021.

FGD diharapkan menjadi forum koordinatif untuk mendorong tata kelola lahan dan pembangunan pesisir yang akuntabel, transparan, dan mendukung akselerasi pembangunan daerah. (*/ProPim Tanjungpinang)

Google News WartaKepri DPRD BATAM 2025