Home Karimun Perkara Penadah Motor Curian di Karimun Diselesaikan Lewat Restorative Justice

Perkara Penadah Motor Curian di Karimun Diselesaikan Lewat Restorative Justice

Kejaksaan Negeri Karimun menerapkan mekanisme Restorative Justice (RJ) dalam penyelesaian perkara penadahan sepeda motor hasil tindak pidana pencurian.(Foto: Junizar)
PANBIL IMLEK

WARTAKEPRI.co.id, KARIMUN – Kejaksaan Negeri Karimun menerapkan mekanisme Restorative Justice (RJ) dalam penyelesaian perkara penadahan sepeda motor hasil tindak pidana pencurian.

Kepala Kejari Karimun melalui Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Jumieko Andra menjelaskan, terdapat tiga tersangka berinisial AR, ZL dan MHS yang mendapatkan penghentian penuntutan berdasarkan pendekatan keadilan restoratif.

“Proses RJ ini disetujui setelah seluruh persyaratan dan kelengkapan administrasi perkara terpenuhi,” ujar Jumieko, Jum’at (13/2/2026).

WhasApp

Mekanisme Restorative Justice kata Jumieko merupakan pendekatan penyelesaian perkara pidana yang menitikberatkan pada pemulihan keadaan dan hubungan antara korban, pelaku serta masyarakat.

“Pendekatan ini tidak semata-mata berorientasi pada penghukuman, tetapi pada penyelesaian yang adil dan bermanfaat bagi semua pihak,” ungkapnya.

Ia menyebut, dalam penerapannya, terdapat sejumlah syarat yang harus dipenuhi, antara lain tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana.

“Ancaman pidana tidak melebihi batas yang ditentukan dalam regulasi dan telah terjadi kesepakatan damai antara korban dan tersangka,” pungkasnya.

Tidak hanya itu saja, kata Jumieko, tersangka mengakui perbuatannya dan berjanji tidak mengulangi.

“Penegakan hukum tidak harus selalu berakhir dengan pidana penjara. Jika syarat terpenuhi dan para pihak sepakat berdamai, maka RJ bisa menjadi solusi,” jelasnya.

Jumieko menegaskan, penerapan RJ bukan berarti pelaku bebas tanpa konsekuensi. Meski tidak menjalani proses persidangan hingga vonis, tersangka tetap mendapatkan sanksi sosial dan wajib mematuhi kesepakatan yang telah dibuat bersama korban.

Langkah ini, menurutnya, merupakan wujud penegakan hukum yang humanis dan berkeadilan, sekaligus memberi manfaat nyata bagi masyarakat, khususnya dalam perkara-perkara tertentu yang memenuhi kriteria.

“Melalui kebijakan ini, Kejari Karimun berharap masyarakat semakin memahami bahwa hukum tidak hanya bersifat menghukum, tetapi juga mampu memulihkan dan mencegah terjadinya konflik berkepanjangan di tengah lingkungan sosial,” tandasnya.

Penulis: Junizar
Editor: Azis

Google News WartaKepri Banner DPRD Batam 2026 Imsyakiyah Batam HPN 2026