Natuna Berlakukan Jam Malam, Pedagang Kuliner Alami Kerugian Pengusaha Minta Hingga Pukul 23.00 WIB

HARRIS BARELANG

WARTAKEPRI.co.id, NATUNA – Warga Natuna terutama para pedangang Kuliner meminta kebijakan kepada pemerintah untuk melonggarkan aturan jam malam, di mana seluruh aktivitas termasuk menutup usaha pada pukul 21.00 Wib dengan alasan untuk mencegah penyebaran Covid 19.

Para pedagang kuliner yang mengaku baru menggelar dagangan mereka selepas maghrib atau di atas pukul 18.00 wib, akhirnya tidak bisa menjual makanan atau minuman, yang akhirnya berdampak terjadinya kerugian.

“Bagaimana nasib kami yang berjualan nanti jam enam sore ke atas. Jam setengah delapan, sudah ada polisi pamong praja dan polisi suruh berkemas untuk tutup. Terus terang kami mengalami kerugian, karena makanan tak bisa terjual,” kata Udin pedagang bakso dan minuman di Piwang.

Merespon ini, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Natuna menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama para pedagang dan pengusaha Tempat Hiburan Malam (THM) di Ruang Rapat Paripurna, Selasa (15/6/2021).

Rapat dipimpin langsung oleh Wakil Ketua I DPRD Natuna, Daeng Ganda Rahmatullah didampingi Wakil Ketua II DPRD Natuna, Jarmin Sidik.

Rapat Dengar Pendapat dilakukan terkait keluhan pengusaha dan pedagang terhadap Edaran Bupati tentang Pembatasan Jam Malam ini juga dihadiri oleh Kapolres Natuna, AKBP Ike Krisnadian, Plt Kadinkes, Hikmat Aliansyah, Sekretaris Damkar, Edi Priyoto dan Plt Camat Bunguran Timur, Hamid Asnan.

Dalam kesempatan tersebut, perwakilan para pedagang menyampaikan, mereka siap mendukung program pemerintah tentang mematuhi prokes dan vaksinasi, namun mereka keberatan atas kebijakan pembatasan jam malam hanya sampai pukul 21.00 WIB.

“Pembatasan jam malam mohon ditinjau kembali. Pengunjung baru saja datang, kami sudah harus tutup, bagaimana dengan usaha kami. Kami mohon diperpanjang sampai jam 23.00 WIB,” ucap Udin salah satu perwakilan pedagang.

Sedangkan Ketua Komisi l DPRD Natuna, Wan Aris Munandar menyampaikan apa yang dilakukan pemerintah bukan tanpa sebab, oleh karenanya pemerintah harus mengambil suatu kebijakan.

“Apa yang dikeluhkesahkan oleh pengusaha betul, akan tetapi perlu kita pertimbangkan bahwa pemerintah mengambil kebijakan itu karena sudah banyaknya penularan COVID-19 di Natuna.

Selain itu, ia sepakat jika ada kebijakan baru yang akan dibuat oleh pemerintah terkait kelonggaran atas pembatasan jam malam, namun para pelaku usaha harus dan wajib mematuhi protokol kesehatan yang sebenarnya.

BACA JUGA: Pemkab Natuna Tingkatkan Penegakan Hukum, Bupati MoU Kejari

“Kita bisa memberi kelonggaran akan tetapi pedagang harus  benar – benar mengikuti prokes dan yang melanggar harus ada sangsi,” kata Wan Aris.

Hal senada juga disampaikan anggota Komisi lll, Junaidi terkait keputusan pemerintah daerah memberlakukan jam malam bagi para pelaku usaha.

“Pada intinya kita disini mencari solusi terkait jam malam, akan tetapi perlu kita ketahui penularan COVID- 19 di Natuna sudah sangat meresahkan,” kata Junaidi.

Ia juga meminta kepada pihak Kepolisian untuk menindak tegas para penyebar berita bohong di media sosial terkait penanganan penyebaran COVID-19 di Natuna.

“Kepada Polres kami minta agar memberikan peringatan  kepada provokator yang meresahkan masyarakat baik di dunia nyata maupun di medsos terkait vaksinasi karena itu meresahkan, membuat masyarakat tidak mau di vaksin,” ungkap Junaidi.

Sedangkan Hendri, Anggota Komisi l juga memberikan tanggapan terkait keluhan para pedagang dengan mengatakan dampak COVID-19 sangat nyata karena tidak mematuhi protokol kesehatan.

“Setiap keputusan yang dibuat pasti ada baik buruknya, akan tetapi perlu kita perhatikan akibat tidak mengikuti prokes maka semakin banyaknya penularan,” kata Hendri.

Sudut pandang berbeda disampaikan Anggota Komisi l, H. Pang Ali yang menyoroti dampak ekonomi masyarakat dari imbas pembatasan kegiatan secara mikro juga harus menjadi pertimbangan.

“Di satu sisi kita harus menekan penularan, dan di sisi lain ekonomi harus kita jalankan karena ini ekonomi kita menjadi terpuruk”, kata Pang Ali.

Sebelumnya, Kapolres Natuna, AKBP Ike Krisnadian mengajak semua pihak untuk meninjau kembali penyebaran COVID-19 di Natuna sudah semakin meningkat.

“Semakin banyak dan sudah sangat urgen, maka kita Tim Gugus Tugas melakukan rapat dalam rangka mengatasi penyebaran COVID-19 dan mengatasi tempat berkumpul orang agar tidak terjadi penyebaran COVID- 19,” kata Kapolres.

Ia menyampaikan bahwa Polri pada prinsipnya membantu pemerintah dalam hal menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

“Jadi apapun yang menjadi kebijakan pemerintah tidak lain demi kebaikan kita bersama”, Kata Ike.

Menurutnya, apa yang di sampaikan oleh para pelaku usaha bisa di tolerir kalau pelaku usaha mengikuti protokol kesehatan terutama 5M.

“Jadi rapat kita hari ini betul – betul menentukan kebijakan kita agar semua terjaga dan apapun yang diputuskan  demi kebaikan kita bersama,” kata Kapolres.

Selanjutnya, Plt. Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Natuna, Hikmat Aliansyah mengatakan pemerintah menerapkan jam malam tidak hanya di Natuna akan tetapi seluruh Kepri.

“Kenapa diberlakukan jam malam, alasannya kita mengurangi interaksi dengan berkurang interaksi maka penularan akan berkurang,” kata Hikmat.

Sementara para perwakilan pelaku usaha sepakat menyampaikan bahwa pada prinsip mereka sangat keberatan dengan kebijakan pemerintah tentang pembatasan jam malam.

“Kami mohon agar ditinjau kembali karena pada jam sembilan malam itu para pengunjung baru datang dan kami sudah harus tutup, bagai mana dengan usaha kami”, kata Cece pengusaha Cafe di Ranai.

Selanjutnya, Ia meminta agar mereka para pedagang diberikan kelonggaran untuk memperpanjang jam beroperasi.

“Kiranya untuk jam malam di perpanjang sampai jam sebelas malam, kami siap mendukung program pemerintah tentang mematuhi prokes dan vaksinasi,” kata Cece. (Slm)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

GALERI 24 PKP PROMO ENTENG