
TANJUNGPINANG, WARTAKEPRI – Pelaku pencabulan gadis kecil penyandang disabilitas Tuna Wicara (anak dibawah umur) inisial RD akhirnya ditangkap Kepolisian Sektor (Polsek) Tanjungpinang Barat, Selasa (5/1/2016).
“Pelaku kita tangkap tanpa perlawanan pada saat dia bermain game disalah satu Warnet (Warung Internet) di kawasan Tanjungpinang dan rekan pelaku inisial DO masih DPO (Daftar Pencarian Orang),” kata Kapolsek Tanjungpinang Barat, AKP Paten Tarigan kepada wartawan kemaren.
Tarigan menceritakan, bahwa kronoligis kejadian yang menimpa korban sebut aja Bunga masih dibawah umur dan juga penyandang disabilitas Tuna Wicara, bahwa korban pada saat dicabuli di salah satu Wisma di kawasan Kamboja, Kota Tanjungpinang dalam kondisi tidak sadarkan diri.
“Sebelum dicabuli, korban dicekoki Minuman Keras (Miras) olek pelaku RD bersama rekannya inisial DO yang masih DPO itu,” beber Tarigan.
Dari tangan pelaku, Polsek Tanjungpinang Barat berhasil menemukan barang bukti 1 helai Jaket, Baju, Celana panjang jenis Jeans warna Hitam dan pakaian dalam korban. Termasuk satu helai sprei yang diduga dipakai saat bersetubuh milik Wisma. Satu Kantong Miras dan 4 gelas minuman Ale-Ale serta 1 bungkus Kacang kulit juga diamankan.
“Atas perlakuan Pelaku tersebut, disangkakan kepada dirinya dengan pasal 81 ayat 2 UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman kurungan 15 tahun penjara,” paparnya.(yan)



























