Perlindungan Wartawan

SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
WARTAKEPRI.CO.ID – PT WARTA KEPRI MEDIA
STANDAR PERLINDUNGAN PROFESI WARTAWAN

Kemerdekaan pers adalah salah satu wujud kedaulatan rakyat dan bagian penting dari kemerdekaan menyatakan pikiran dan pendapat yang tertuang secara khusus dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999.

Dalam pelaksanaan kemerdekaan pers ini, wartawan WartaKepri.co.id merupakan bagian penting didalamnya. Sehingga dalam menjalankan tugas-tugasnya  mutlak untuk mendapat kepastian dan perlindungan hukum dari negara, masyarakat dan perusahaan.

Untuk itu Standar Perlindungan Profesi  ini dibuat:

  1. Perlindungan yang diatur dalam standar ini adalah perlindungan hukum untuk wartawan WartaKepri.co.id yang menaati kode etik jurnalistik dalam melaksanakan tugas jurnalistiknya seperti melakukan mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi.
  2. Karya jurnalistik wartawan WartaKepri.co.id dilindungi dari segala bentuk penyensoran.
  3. Dalam menjalankan tugasnya wartawan WartaKepri.co.id dibekali surat penugasan, peralatan, asuransi, serta pengetahuan, keterampilan dari perusahaan pers.
  4. Dalam perkara yang menyangkut karya jurnalistik wartawan WartaKepri.co.id, perusahaan pers diwakili oleh penanggungjawabnya dengan didampingi oleh kuasa hukum.
  5. Dalam kesaksian perkara yang menyangkut karya jurnalistik, penanggungjawabnya hanya dapat ditanya mengenai berita yang telah dipublikasikan. Wartawan WartaKepri.co.id dapat menggunakan hak tolak untuk melindungi sumber informasi.

Demikian Standar Operasional Prosedur (SOP) Perlindungan Wartawan WartaKepri.co.id ini dibuat untuk dijadikan pedoman dalam melindungi tugas dan profesinya.

Batam, 26 Agustus 2021