WARTAKEPRI.co.id, BATAM – Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri menyita sejumlah aset yang diduga berkaitan dengan Basri Lewaimang, tersangka kasus dugaan peredaran narkotika di Batam, Kepulauan Riau (Kepri).
Penyitaan aset tersebut merupakan bagian dari pengembangan penyidikan, termasuk dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang bersumber dari tindak pidana narkotika. Sejumlah aset telah dipasangi garis polisi untuk kepentingan penyidikan.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Eko Hadi Santoso mengatakan, penyidik telah melakukan police line terhadap sejumlah aset yang diduga milik Basri.
Aset yang diamankan terdiri dari kendaraan, kapal, rumah, ruko, apartemen hingga bangunan usaha.
Untuk aset bergerak, polisi mencatat sedikitnya 12 unit kendaraan. Di antaranya Mitsubishi Pajero Sport, Xpander Cross, Jeep Rubicon, Daihatsu Rocky, Hummer H2, Honda Mobilio, Jeep Wrangler, dua unit Toyota Fortuner, Toyota Innova Venturer, Hummer H3 dan Toyota Land Cruiser.
Selain kendaraan, penyidik juga menyita dua unit kapal, salah satunya kapal pelesir jenis Azimut 68S berwarna putih.
Sementara untuk aset tidak bergerak, polisi menyegel sejumlah rumah yang tersebar di beberapa kawasan perumahan di Batam. Aset lainnya berupa ruko di kawasan Botania II, apartemen di Pollux Habibie Meisterstadt serta bangunan restoran di kawasan Punggur.
Penyidik juga menelusuri aset lainnya yang berada di sejumlah kawasan, termasuk Royal Grande, Royal Bay Sunrise, Royal Bay Moonlight, Diamond Palace Residence, Citra, Orchard Suite, Kotamas Marina dan kawasan Kavling Danau Indah Punggur.
Dikembangkan ke Dugaan TPPU
Penyitaan tersebut menjadi bagian dari upaya Bareskrim Polri menelusuri aliran dana dan aset yang diduga berasal dari aktivitas perdagangan narkotika.
Bareskrim menyatakan penyidikan akan dikembangkan ke dugaan TPPU dengan tindak pidana asal narkotika yang diduga dilakukan Basri.
Sebelumnya, Basri ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam perkara tersebut. Ia diduga berkaitan dengan pengelolaan tempat hiburan malam Planet di Batam yang menjadi bagian dari pengungkapan kasus peredaran narkotika.
Basri kemudian ditangkap Bareskrim Polri di Johor Bahru, Malaysia, pada Kamis (20/8/2026) sekitar pukul 00.30 waktu setempat setelah keberadaannya terpantau melalui kerja sama dengan Divhubinter Polri dan Interpol.
Penelusuran aset kini menjadi salah satu fokus penyidik untuk mengungkap dugaan aliran hasil kejahatan sekaligus memastikan seluruh aset yang berkaitan dengan perkara dapat ditindaklanjuti sesuai proses hukum.(*)
@wartakepri Berita TikTok – Video 2 Detik-Detik Penggerebekan THM HH Club, Planet 3 Batam oleh Direktoratnarkoba Bareskrim Polri #bareskrimpolri #batamtiktok #clubbatam #hhclubbatam #wartakepritv #HiburanBatam #wartakepritv ♬ original sound – WartaKepri.co.id
Dikutip dari Batam Pos dan Berbagai Sumber Media.
Editor Dedy Suwadha






























