WARTAKEPRI.co.id, BATAM – Aparat kepolisian memasang garis polisi di tiga tempat hiburan malam (THM) di Kota Batam, yakni N Club, V Club dan P2 Newton, pada Sabtu (15/8/2026) dini hari.
Penyegelan tersebut terjadi beberapa hari setelah Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri melakukan penggerebekan di HH Club Planet 3.0 Pub & KTV Batam terkait dugaan peredaran gelap narkotika.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, sejumlah polisi berpakaian preman mendatangi tiga lokasi tersebut pada dini hari. Petugas kemudian memasang garis polisi di pintu masuk masing-masing tempat hiburan malam.
Seorang warga setempat mengatakan, kedatangan aparat berlangsung cukup ramai. Setelah berada di lokasi, petugas langsung memasang police line di area pintu masuk.
Pantauan di lokasi sebagaimana diberitakan Inspirasikepri.com, garis polisi terlihat melilit akses masuk N Club, V Club dan P2 Newton.
Namun, hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian mengenai alasan dan dasar hukum penyegelan ketiga tempat hiburan malam tersebut. Pihak media juga masih berupaya mendapatkan konfirmasi dari kepolisian.
Penyegelan ini diduga berkaitan dengan rangkaian penindakan Bareskrim Polri terhadap kasus dugaan peredaran narkotika di kawasan tempat hiburan malam Batam.
Sebelumnya, Dittipidnarkoba Bareskrim Polri menggerebek HH Club Planet 3.0 Pub & KTV Batam setelah memperoleh informasi mengenai dugaan peredaran narkotika di lokasi tersebut.
Dalam penggerebekan itu, polisi dilaporkan menemukan sebuah brankas yang berisi ratusan pil ekstasi. Polisi juga telah menetapkan sejumlah tersangka yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.
Meski demikian, hubungan langsung antara penyegelan N Club, V Club dan P2 Newton dengan perkara HH Club masih menunggu penjelasan resmi dari aparat penegak hukum.
Kepolisian diharapkan segera memberikan keterangan terkait alasan penyegelan serta status hukum ketiga tempat hiburan malam tersebut agar informasi yang beredar di tengah masyarakat tidak menimbulkan spekulasi.(*)
Sumber : BatamNews/kabarbatam































