WARTAKEPRI.co.id, BATAM – Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri menangkap Yuwanki, pemilik tempat hiburan malam (THM) Planet Batam yang sebelumnya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) terkait kasus dugaan peredaran narkotika.
Yuwanki ditangkap di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta (Soetta), Kamis (27/8/2026) sekitar pukul 16.47 WIB. Ia diamankan polisi sesaat setelah tiba dari Singapura.
BACA JUGA Rangkuman Berita (9) Bareskrim Terbitkan DPO Terhadap Bos Planet Yuwanky atas Dugaan TPPU
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Eko Hadi Santoso membenarkan penangkapan tersebut. Setelah diamankan, Yuwanki langsung dibawa ke Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
“DPO Yuwanky telah dilakukan penangkapan pada hari Kamis, tanggal 27 Agustus 2026, sekitar jam 16.47 WIB, di Terminal 3 Bandara Soetta, Jakarta, sesaat setelah mendarat dengan penerbangan dari Singapura,” kata Eko.
Yuwanki sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka sekaligus masuk DPO dalam pengembangan kasus narkotika di THM Planet Batam. Polisi menyebut Yuwanki diduga berperan sebagai bandar yang menyediakan berbagai jenis narkotika di tempat hiburan tersebut bersama tersangka Basri Lewaimang.
Dalam perkara tersebut, penyidik juga mengaitkan Yuwanki dengan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Polisi menyebut pria berusia 67 tahun itu juga memiliki riwayat perkara narkotika atau pernah menjadi residivis.
Penangkapan Yuwanki merupakan perkembangan terbaru penyidikan kasus narkotika yang berkaitan dengan THM Planet Batam. Sebelumnya, Bareskrim Polri menangkap Basri Lewaimang di Malaysia melalui kerja sama dengan Interpol sebelum membawanya ke Indonesia untuk menjalani pemeriksaan.
Dengan ditangkapnya Yuwanki, penyidik Bareskrim Polri selanjutnya akan mendalami dugaan keterlibatannya dalam jaringan peredaran narkotika serta dugaan TPPU yang tengah diusut.
Kasus tersebut masih dalam proses penyidikan Bareskrim Polri untuk mengungkap jaringan dan pihak lain yang diduga terlibat.(*)
Sumber Ulasan
Editor Dedy Suwadha































