
BATAM – Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri menggerebek tempat hiburan malam HH Club Planet 3.0 Pub & KTV di Kota Batam, Kepri, Senin (10/8/2026) dini hari.
Penggerebekan tersebut dilakukan terkait dugaan peredaran narkotika yang berlangsung di tempat hiburan malam tersebut. Operasi dilakukan tim gabungan Subdit IV dan Satgas NIC Dittipidnarkoba Bareskrim Polri sekitar pukul 01.00 WIB.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Eko Hadi Santoso mengatakan, petugas mengamankan sebanyak 32 orang dalam operasi tersebut.
Puluhan orang yang diamankan terdiri dari pihak yang berstatus sebagai tersangka maupun saksi. Polisi juga membawa sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika.
“Petugas tim gabungan mengamankan 32 orang dalam operasi tersebut yang berstatus sebagai tersangka dan saksi, beserta sejumlah barang bukti narkoba,” kata Eko Hadi Santoso.
Dalam penggerebekan tersebut, petugas juga menemukan sebuah brankas berwarna hijau sage yang diduga digunakan sebagai tempat penyimpanan narkotika jenis inex atau ekstasi.
Kasubdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri Kombes Handi Zusen membenarkan temuan tersebut. Brankas itu disebut berisi inex yang kemudian diamankan sebagai barang bukti.
Saat ini, seluruh pihak yang diamankan masih menjalani pemeriksaan intensif. Penyidik juga melakukan pendalaman untuk mengetahui peran masing-masing orang serta mengembangkan dugaan jaringan peredaran narkotika di lokasi tersebut.
Bareskrim Polri menyatakan informasi lebih lanjut mengenai perkembangan kasus akan disampaikan setelah proses pemeriksaan terhadap para tersangka dan saksi selesai dilakukan.
Penggerebekan HH Club Planet 3.0 menambah daftar pengungkapan dugaan peredaran narkotika di tempat hiburan malam yang dilakukan Dittipidnarkoba Bareskrim Polri sepanjang 2026. Sebelumnya, aparat juga mengungkap kasus serupa di sejumlah tempat hiburan malam di Jakarta, Bali dan Medan.
Perkembangan terbaru: Dua hari setelah penggerebekan, Bareskrim Polri menetapkan enam orang sebagai tersangka dari 32 orang yang diamankan. Polisi juga menyebut sekitar 762 butir barang bukti telah disita dan penyidikan masih dapat berkembang. (*)
Sumber OkeZone






























