JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) tidak menerima permohonan uji materi terkait aturan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) yang telah melewati masa berlaku. Pemohon sebelumnya meminta adanya masa tenggang agar pemilik SIM yang terlambat memperpanjang tidak harus menjalani proses penerbitan SIM baru dari awal.
Putusan tersebut dibacakan Wakil Ketua MK Saldi Isra dalam sidang pengucapan Putusan Nomor 267/PUU-XXIV/2026, Rabu (12/8/2026).
Perkara tersebut diajukan Ahmad Royani, seorang aparatur sipil negara (ASN) yang berprofesi sebagai guru. Ia menguji Pasal 85 ayat (2) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), yang mengatur bahwa SIM berlaku selama lima tahun dan dapat diperpanjang.
Ahmad sebelumnya mengalami keterlambatan memperpanjang SIM A selama tiga hari. SIM miliknya berlaku hingga 2 Juni 2026, namun proses perpanjangan baru dilakukan pada 5 Juni 2026.
Akibat keterlambatan tersebut, permohonan perpanjangan ditolak dan ia harus mengikuti proses penerbitan SIM baru dari awal. Kondisi itu kemudian dinilai merugikan karena kompetensi mengemudi yang telah dimiliki harus kembali dibuktikan melalui ujian teori dan praktik.
Dalam permohonannya, Ahmad meminta MK memberikan tafsir baru terhadap aturan tersebut dengan menyediakan masa tenggang (grace period). Ia mengusulkan denda administratif berjenjang berdasarkan tingkat keterlambatan dan kewajiban mengikuti proses penerbitan SIM baru hanya diberlakukan jika keterlambatan telah melewati batas ekstrem, yakni lebih dari satu tahun.
Namun, MK menyatakan permohonan tersebut tidak dapat diterima. Alasannya bukan karena MK menyatakan aturan mengenai SIM kedaluwarsa tersebut konstitusional atau inkonstitusional, melainkan karena persoalan formal dalam pengajuan permohonan.
MK menemukan bahwa perbaikan permohonan dan alat bukti yang disampaikan pemohon hanya dalam bentuk soft file. Dokumen tersebut tidak diserahkan dalam bentuk fisik dan sejumlah alat bukti juga tidak dibubuhi tanda tangan maupun meterai atau dinazegelen.
Menurut Saldi Isra, kondisi tersebut membuat alat bukti tidak dapat disahkan dalam persidangan. Dengan demikian, permohonan pengujian Pasal 85 ayat (2) UU LLAJ tidak dapat dilanjutkan untuk diperiksa pokok perkaranya.
Pasal yang diuji tetap menyatakan bahwa SIM berlaku selama lima tahun dan dapat diperpanjang. Dengan demikian, pemilik SIM yang masa berlakunya telah habis tidak memperoleh masa tenggang berdasarkan permohonan yang diajukan dalam perkara tersebut.
Sebelumnya, Ahmad menilai ketiadaan masa tenggang dapat membuat keterlambatan administratif, bahkan hanya satu hari, berujung pada kewajiban mengikuti proses penerbitan SIM baru. Ia menilai kondisi tersebut menimbulkan kerugian berupa tambahan waktu, tenaga, dan biaya.
Putusan MK ini sekaligus menegaskan bahwa permohonan pengujian undang-undang harus memenuhi persyaratan administratif dan pembuktian yang ditentukan dalam hukum acara Mahkamah Konstitusi. (kompas)

























