Home Berita Utama OJK Serahkan Hasil Pemeriksaan Khusus PT Dana Syariah Indonesia ke Bareskrim Polri

OJK Serahkan Hasil Pemeriksaan Khusus PT Dana Syariah Indonesia ke Bareskrim Polri

OJK Umumkan 101 Perusahaan Pinjol Berizin untuk Digunakan Masyarakat
OJK - Otoritas Jasa Keuangan
Banner DPRD Batam 2026

JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyerahkan hasil pemeriksaan khusus terhadap PT Dana Syariah Indonesia (PT DSI) kepada Bareskrim Polri sebagai bagian dari dukungan terhadap proses penegakan hukum dan penyelesaian dana para lender.

Dalam keterangan resminya, Rabu (22/7/2026), OJK menyampaikan bahwa pemeriksaan khusus dilakukan untuk menelusuri aliran dana lender serta mengidentifikasi aset milik PT DSI, pemegang saham, pengurus, dan pihak-pihak terafiliasi yang diduga diperoleh dari penggunaan dana lender.

Untuk memperkuat pembuktian, OJK telah meminta keterangan kepada 32 pihak yang terdiri atas pemegang saham, pengurus, pegawai PT DSI, serta pihak terkait lainnya.

Hasil pemeriksaan tersebut berhasil mengidentifikasi sejumlah aset yang diduga berasal dari penggunaan dana lender. Temuan itu kemudian diserahkan kepada Bareskrim Polri secara bertahap pada periode Februari hingga Mei 2026 sebagai bagian dari proses penegakan hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Pemeriksaan khusus ini merupakan tindak lanjut dari berbagai langkah pengawasan yang sebelumnya telah dilakukan OJK terhadap PT DSI. Langkah tersebut meliputi pemeriksaan langsung pada Agustus–September 2025, pelaporan dugaan penyalahgunaan dana lender kepada Bareskrim Polri pada 15 Oktober 2025, hingga pemberian sanksi administratif berupa peringatan tertulis, denda, dan pembatasan kegiatan usaha.

BACA JUGA Alasan OJK Cabut Izin Usaha PT Dana Mandiri Sejahtera

Selain itu, OJK juga telah memfasilitasi sejumlah pertemuan antara perwakilan lender dengan PT DSI, menetapkan perusahaan dalam status pengawasan khusus sejak 2 Desember 2025, menerbitkan instruksi tertulis kepada pemegang saham, dewan komisaris, direksi, dan dewan pengawas syariah pada 10 Desember 2025, serta memeriksa akuntan publik yang mengaudit laporan keuangan tahunan PT DSI.

OJK menegaskan terus memperkuat koordinasi dengan Bareskrim Polri, Kejaksaan Agung, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), serta Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) guna mendukung proses penegakan hukum dan mengoptimalkan penyelesaian dana lender PT DSI.

OJK juga menegaskan komitmennya untuk terus menjalankan fungsi pengaturan dan pengawasan secara konsisten dalam melindungi kepentingan konsumen, mendukung penegakan hukum, serta menjaga integritas sektor jasa keuangan.(*)

Editor Dedy Suwadha

WhasApp

Google News WartaKepri Banner DPRD Batam 2026