JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan ( OJK ) telah mencabut izin usaha 11 bank di Indonesia sepanjang Januari hingga Agustus 2026. Seluruh bank yang ditutup tersebut merupakan Bank Perekonomian Rakyat (BPR) dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah (BPRS).
Pencabutan izin usaha terbaru dilakukan terhadap PT BPR Citra Bersada Abadi yang berlokasi di Bintara, Bekasi Barat, Kota Bekasi, Jawa Barat. Izin usaha bank tersebut dicabut OJK dan berlaku efektif pada 19 Agustus 2026.
Langkah OJK tersebut merupakan bagian dari pengawasan terhadap industri perbankan untuk menjaga kesehatan sektor keuangan sekaligus melindungi kepentingan masyarakat dan nasabah.
Berikut daftar 11 bank yang izin usahanya dicabut OJK hingga Agustus 2026:
- PT BPR Suliki Gunung Mas, Sumatra Barat – 7 Januari 2026.
- PT BPR Prima Master Bank, Surabaya, Jawa Timur – 27 Januari 2026.
- Perumda BPR Bank Cirebon, Jawa Barat – 9 Februari 2026.
- PT BPR Kamadana, Bangli, Bali – 18 Februari 2026.
- PT BPR Koperindo Jaya, Jakarta Pusat – 9 Maret 2026.
- PT BPR Pembangunan Nagari, Agam, Sumatra Barat – 31 Maret 2026.
- PT BPR Ceper Permata Artha, Klaten, Jawa Tengah – 25 Juni 2026.
- PT BPR Dwicahaya Nusaperkasa, Batu, Jawa Timur – 3 Juli 2026.
- PT BPR Mataram Mitra Manunggal, Yogyakarta – 7 Juli 2026.
- PT BPR Syariah Hasanah Mandiri, Depok, Jawa Barat – 16 Juli 2026.
- PT BPR Citra Bersada Abadi, Bekasi, Jawa Barat – 19 Agustus 2026.
Bermasalah dalam Permodalan dan Likuiditas
Salah satu contoh permasalahan terjadi pada PT BPR Citra Bersada Abadi. Sebelum izin usahanya dicabut, bank tersebut telah masuk dalam status pengawasan BPR Dalam Penyehatan.
OJK mencatat rasio Kewajiban Pemenuhan Modal Minimum (KPMM) bank tersebut berada di angka minus 2,98 persen. Sementara itu, rata-rata rasio kas selama tiga bulan tercatat 3,59 persen, di bawah ketentuan minimum 5 persen.
Karena upaya penyehatan tidak berhasil dilakukan, status bank kemudian beralih menjadi BPR Dalam Resolusi. Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) selanjutnya melakukan proses resolusi dan likuidasi sebelum OJK mencabut izin usaha bank.
Nasabah Diminta Tetap Tenang
Setelah izin usaha dicabut, seluruh kegiatan operasional bank dihentikan dan kantor ditutup untuk umum. Penyelesaian hak dan kewajiban bank selanjutnya ditangani oleh tim likuidasi LPS.
LPS akan melakukan rekonsiliasi dan verifikasi terhadap data simpanan nasabah sebelum pembayaran simpanan yang memenuhi ketentuan penjaminan dilakukan.
OJK juga mengimbau masyarakat, khususnya nasabah bank yang izin usahanya dicabut, agar tetap tenang dan mengikuti informasi resmi dari OJK maupun LPS.
Dengan demikian, penutupan 11 bank tersebut bukan berarti seluruh industri perbankan Indonesia mengalami krisis. Pencabutan izin dilakukan terhadap BPR/BPRS yang mengalami persoalan tertentu dan tidak berhasil disehatkan sesuai mekanisme pengawasan yang berlaku. (*)
Sumber CNBCIndonesia






























