
WARTAKEPRI.co.id JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan ( OJK ) terus mendorong reformasi dan inovasi di sektor perasuransian dengan meluncurkan implementasi QR Code pada Surat Tanda Terdaftar (STTD) bagi pialang asuransi dan pialang reasuransi. Langkah ini ditujukan untuk memperkuat integritas industri sekaligus meningkatkan perlindungan konsumen.
Peluncuran tersebut disampaikan Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, dalam acara resmi di Jakarta, Senin (4/5/2026).
“QR Code ini tidak hanya menjadi alat verifikasi, tetapi juga instrumen peningkatan kepercayaan dalam industri. Dengan sistem ini, seluruh pihak dituntut bertanggung jawab sesuai profesi dan sertifikasi yang dimiliki, sehingga industri menjadi lebih sehat dan efisien,” ujar Ogi.
Ia menjelaskan, STTD berbasis QR Code merupakan inovasi digital yang memungkinkan proses verifikasi identitas dan status pendaftaran pialang dilakukan secara cepat, mudah, dan real time. Sistem ini dinilai mampu meningkatkan kepastian informasi sekaligus meminimalkan risiko interaksi dengan pihak yang tidak terdaftar.
Selain itu, penerapan teknologi ini juga mendukung pengawasan yang lebih efektif oleh regulator. Peran pialang asuransi dan reasuransi sendiri semakin krusial sebagai penasihat risiko yang menjembatani kebutuhan perlindungan dengan kapasitas pasar.
Hingga 31 Maret 2026, tercatat sebanyak 560 pialang asuransi dan 105 pialang reasuransi telah terdaftar di OJK dan mengantongi STTD.
Dalam kesempatan yang sama, sejumlah pemangku kepentingan industri turut hadir, di antaranya Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Pialang Asuransi dan Reasuransi Indonesia Yulius Bhayangkara, Ketua Umum Asosiasi Ahli Pialang Asuransi dan Reasuransi Indonesia Abdul Rohman, Ketua Lembaga Sertifikasi Profesi Perasuransian Indonesia Mochamad Dede Kurniadi, Direktur Eksekutif Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia Emira E Oepangat, serta Direktur Eksekutif Asosiasi Asuransi Umum Indonesia Cipto Hartono.
OJK juga menegaskan komitmennya dalam mempercepat digitalisasi industri asuransi melalui penguatan sistem terintegrasi. Seluruh proses pendaftaran pialang kini dilakukan secara end-to-end melalui Sistem Perizinan dan Registrasi Terintegrasi (SPRINT), menggantikan sistem lama yang masih manual dan tersebar.
Transformasi ini tidak hanya meningkatkan efisiensi operasional, tetapi juga memperkuat basis data serta kualitas pengawasan, termasuk melalui otomatisasi penerbitan nomor STTD.
Langkah tersebut sejalan dengan Visi Roadmap Perasuransian 2023–2027, yang menargetkan terwujudnya industri asuransi yang sehat, efisien, dan berintegritas, sekaligus memperkuat perlindungan konsumen serta mendukung pertumbuhan ekonomi nasional.
Kebijakan ini juga merupakan implementasi dari amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) serta Peraturan OJK Nomor 24 Tahun 2023 terkait perizinan dan kelembagaan perusahaan pialang asuransi dan reasuransi.(*)
Editor : Dedy Suwadha






























