Home Berita Utama Kronologi Bentrokan Berdarah Pulau Setokok, Polisi Tetapkan Panglima Lang Laut dan 2...

Kronologi Bentrokan Berdarah Pulau Setokok, Polisi Tetapkan Panglima Lang Laut dan 2 Warga Tersangka

Kronologi Bentrokan Berdarah Pulau Setokok, Polisi Tetapkan Panglima Lang Laut dan 2 Anggota Tersangka
Kapolresta Barelang menjelaskan, berdasarkan hasil penyidikan yang dilakukan Satreskrim Polresta Barelang dengan dukungan jajaran Ditreskrimum Polda Kepri, penyidik telah menerbitkan dua laporan polisi terkait rangkaian peristiwa tersebut
Banner DPRD Batam 2026

 

WARTAKEPRI.co.id, BATAM – Polisi menetapkan SH alias Panglima Lang Laut (44) sebagai tersangka dalam kasus bentrokan antarkelompok di kawasan Pulau Setokok, Jembatan III Barelang, Kecamatan Bulang, Kota Batam, Kepulauan Riau.

Penetapan tersangka dilakukan Polresta Barelang setelah penyidik mengembangkan penyelidikan atas bentrokan yang terjadi pada Senin (14/9/2026) dan menyebabkan dua orang meninggal dunia serta tujuh orang mengalami luka-luka. Polisi kemudian menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam dua perkara pidana yang berbeda.

Kapolresta Barelang Kombes Pol Anggoro Wicaksono mengatakan, pengungkapan perkara tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Lobby Mapolresta Barelang, Selasa (15/9/2026) sekitar pukul 18.00 WIB.

Menurut Anggoro, penyidik Satreskrim Polresta Barelang dengan dukungan Ditreskrimum Polda Kepri telah menerbitkan dua laporan polisi untuk mengusut rangkaian kejadian tersebut.

Laporan pertama berkaitan dengan pengeroyokan dan/atau penganiayaan yang mengakibatkan meninggal dunia. Sedangkan laporan kedua berkaitan dengan penggunaan senjata pemukul, penikam atau penusuk dan/atau menghasut orang lain untuk melakukan tindak pidana.

Kronologi Kericuhan Setokok

Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Agung Tri Poerbowo menjelaskan, berdasarkan hasil penyidikan, rangkaian kejadian bermula pada Senin (14/9/2026).

Sekitar pukul 14.00 WIB, kelompok Lang Laut berada di lokasi untuk melakukan pengawasan terhadap alat berat yang sedang melakukan pembersihan lahan di kawasan Setokok.

Kemudian sekitar pukul 14.30 WIB, sekelompok orang datang menggunakan kendaraan roda empat. Kendaraan tersebut diparkir di sisi jalan sebelum rombongan mendatangi lahan yang sedang dibersihkan.

Rombongan kemudian melakukan perusakan terhadap pagar seng yang menjadi pembatas lahan.

Melihat kedatangan kelompok tersebut, pihak Lang Laut yang berada di lokasi kemudian berkumpul dan mempersiapkan sejumlah alat, termasuk senjata tajam dan senapan angin.

Situasi selanjutnya memanas hingga terjadi keributan antara kedua kelompok. Kericuhan disertai aksi saling melempar batu.

Dalam situasi tersebut, salah satu pihak Lang Laut menggunakan senapan angin dan menembaki kelompok yang berada di depannya dari jarak sekitar 10 meter.

Akibat kejadian tersebut, dua orang meninggal dunia, sedangkan tujuh orang lainnya mengalami luka-luka dan mendapatkan perawatan di rumah sakit.

Selain menimbulkan korban jiwa, kericuhan juga mengakibatkan sejumlah kendaraan mengalami kerusakan.

Rangkaian Perkara Kedua

Dalam perkara kedua, polisi menjelaskan bahwa sekitar pukul 14.30 WIB, pelapor bersama sekitar 100 orang menggunakan sekitar 20 kendaraan pribadi mendatangi lahan PT MIG Perkasa Industri di Jalan Trans Barelang, Pulau Setokok.

Kedatangan rombongan tersebut berkaitan dengan permintaan pihak PT Sat Bangun Sukses untuk membantu membuka pagar di lokasi.

Sesampainya di lokasi, rombongan melihat sekitar 200 orang dari LSM Elang Laut telah berkumpul.

Kelompok tersebut disebut dipimpin seseorang berinisial SH (44) yang membawa senjata tajam berupa tombak berbahan kayu nibung.

Ketika pelapor dan rekan-rekannya berusaha menjelaskan maksud kedatangan, terdengar teriakan untuk melakukan penyerangan.

Situasi kemudian berubah menjadi aksi penyerangan terhadap rombongan pelapor. Sejumlah orang mengalami luka-luka, terdapat korban meninggal dunia dan beberapa kendaraan mengalami kerusakan.

Tiga Orang Ditetapkan Tersangka

Dari dua laporan polisi tersebut, penyidik menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Pada perkara pertama, polisi menetapkan RS (47) dan P (47) sebagai tersangka setelah memeriksa sekitar 11 saksi.

RS diduga berperan menembak korban menggunakan senapan angin lebih dari delapan kali. Sementara P diduga membawa senapan angin, mengokang dan membidikkan senjata tersebut ke arah korban.

Dalam perkara kedua, polisi menetapkan SH (44) sebagai tersangka setelah memeriksa sekitar lima saksi.

SH diduga membawa tombak berbahan kayu nibung dan menghasut rekan-rekannya untuk melakukan perlawanan serta penyerangan terhadap kelompok yang melakukan perusakan pagar seng.

Barang Bukti yang Diamankan

Untuk perkara pertama, polisi mengamankan dua pucuk senapan angin, yakni Sharp Baretta Call 4,5 mm dan FXairguns Fxcrown 4,5 mm.

Selain itu, penyidik mengamankan baret hitam berlogo Lang Laut Satgas dan satu helai kaos merek Lang Laut.

Sedangkan dalam perkara kedua, barang bukti yang diamankan berupa satu buah tombak berbahan kayu nibung, satu unit telepon seluler milik tersangka, percakapan WhatsApp, rekaman suara tersangka dalam grup WhatsApp serta rekaman video.

Ancaman Hukuman

Terhadap RS dan P, penyidik menerapkan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, termasuk Pasal 458 ayat (1), Pasal 262 ayat (1), Pasal 466 ayat (1) dan Pasal 306 juncto Pasal 20.

Ancaman pidana dalam sangkaan tersebut dapat mencapai 15 tahun penjara sesuai pasal yang diterapkan penyidik.

Sementara SH dijerat Pasal 307 ayat (1) KUHP terkait penguasaan tanpa hak terhadap senjata pemukul, penikam atau penusuk dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara.

SH juga disangkakan Pasal 246 huruf (a) KUHP terkait perbuatan menghasut orang lain melakukan tindak pidana dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara.

Inisial Usia Perkara Dugaan Peran
RS 47 tahun Pengeroyokan/penganiayaan Diduga menembak korban dengan senapan angin lebih dari 8 kali
P 47 tahun Pengeroyokan/penganiayaan Diduga membawa, mengokang dan membidikkan senapan angin
SH 44 tahun Senjata/hasutan Diduga membawa tombak kayu nibung dan menghasut rekan melakukan perlawanan/penyerangan

 

Polisi Masih Kembangkan Kasus

Kapolresta Barelang menegaskan penyidikan masih terus dikembangkan secara objektif dan profesional. Polisi masih menelusuri seluruh rangkaian kejadian untuk memastikan setiap pihak yang terbukti terlibat dapat diproses sesuai hukum.

Jika dalam penyidikan ditemukan adanya pelaku atau tersangka lain, Polresta Barelang menyatakan akan melakukan tindakan hukum berdasarkan fakta dan alat bukti yang diperoleh.

Anggoro juga mengimbau masyarakat Kota Batam tidak mudah terprovokasi dan mengedepankan penyelesaian secara damai ketika menghadapi persoalan.

“Mari kita sama-sama terus jaga Batam ini untuk selalu kondusif, aman dan nyaman untuk kita semuanya. Harapannya ke depan jangan ada terulang lagi kejadian seperti ini,” ujar Anggoro.

Masyarakat juga dapat menggunakan layanan Polisi 110 apabila mengetahui adanya gangguan keamanan, tindak pidana atau membutuhkan kehadiran polisi di lapangan.

Polresta Barelang menilai sinergi kepolisian dan masyarakat menjadi bagian penting dalam menjaga keamanan, ketertiban dan kondusivitas Kota Batam. (*)

Editor Dedy Suwadha

WhasApp

Google News WartaKepri Banner DPRD Batam 2026