WARTAKEPRI.co.id, BATAM – Pengusutan kasus dugaan perjudian kasino di Kota Batam terus berkembang. Tim gabungan Bareskrim Polri, Polda Kepulauan Riau (Kepri), dan Polresta Barelang menggeledah sebuah rumah mewah di kawasan Garden Avenue Residence, Cluster Rosewood, Kecamatan Bengkong, Batam, Senin (17/8/2026) malam.
Penggeledahan tersebut dipimpin langsung Wakabareskrim Polri Irjen Nunung Syaifuddin. Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari pengembangan penyidikan kasus dugaan perjudian kasino yang sebelumnya diungkap aparat kepolisian di Batam.
Kabid Humas Polda Kepri Kombes Nona Pricillia Ohei membenarkan adanya penggeledahan tersebut. Menurutnya, tim gabungan melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi di wilayah Bengkong.
“Ya, memang benar bahwa tadi malam tim Bareskrim Polri gabungan dengan Polda Kepri maupun Polresta Barelang melakukan penggeledahan di beberapa lokasi, di Bengkong dan dipimpin langsung oleh Bapak Wakabareskrim,” ujar Nona, Selasa (18/8/2026).
Dari rumah yang digeledah, penyidik membawa sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut. Namun, polisi belum membeberkan secara rinci jenis maupun jumlah barang bukti yang diamankan.
“Ada beberapa barang bukti yang dibawa oleh tim penyidik dan untuk lengkapnya nanti akan disampaikan langsung oleh Pak Wakabareskrim,” katanya.
Berawal dari Penggerebekan Kasino
Penggeledahan rumah mewah tersebut merupakan tindak lanjut dari penggerebekan aktivitas dugaan perjudian kasino di Nine Stage Lounge and Bar, kawasan Batu Selicin, Batam.
Dalam penggerebekan sebelumnya, polisi mengamankan sebanyak 197 orang dan menyita uang sekitar Rp7,79 miliar yang diduga berkaitan dengan aktivitas perjudian tersebut.
Penyidik kemudian memperluas pemeriksaan untuk mengungkap pihak-pihak yang diduga terlibat dalam jaringan aktivitas perjudian tersebut. Sekitar sembilan orang dijadwalkan menjalani pemeriksaan dan pendalaman.
Nona juga menyebut telah terdapat pihak yang berstatus tersangka dan akan dibawa ke Bareskrim Polri untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
“Untuk jumlah pastinya saya belum tahu, tetapi sudah ada tersangka-tersangka yang akan dibawa ke Bareskrim Polri untuk penyidikan lebih lanjut oleh tim penyidikan,” jelasnya.
Polisi Terapkan Pasal Perjudian dan TPPU
Dalam perkara tersebut, penyidik tidak hanya menjerat dugaan tindak pidana perjudian, tetapi juga mendalami dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Nona mengatakan penyidik menerapkan Pasal 426 dan 427 serta ketentuan terkait tindak pidana pencucian uang.
“Pasal sangkaan yang diterapkan juga sudah jelas yaitu 426, 427, kemudian juga dengan tindak pidana pencucian uang,” ujarnya.
Penggeledahan di Bengkong menjadi langkah lanjutan aparat untuk menelusuri aliran uang, barang bukti, serta pihak-pihak yang diduga memiliki keterkaitan dengan aktivitas perjudian kasino di Batam. Penyidik masih melakukan pendalaman dan hasil pemeriksaan lebih lanjut akan menentukan perkembangan kasus tersebut. (*)
Sumber Gelora
Editor Dedy Suwadha































