Home Berita Utama Kasat Reskrim Polresta Barelang Ungkap Kasus Pencurian Sepeda Motor yang Viral di...

Kasat Reskrim Polresta Barelang Ungkap Kasus Pencurian Sepeda Motor yang Viral di Media Sosial

Kasat Reskrim Polresta Barelang Ungkap Kasus Pencurian Sepeda Motor yang Viral di Media Sosial
Banner DPRD Batam 2026

WARTAKEPRI.co.id, BATAM – Satreskrim Polresta Barelang bersama Unit Reskrim Polsek Lubuk Baja mengungkap kasus pencurian sepeda motor yang sempat viral di media sosial. Polisi menangkap dua terduga pelaku utama dan seorang saksi yang diduga mengetahui keberadaan sepeda motor korban.

Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Agung Tri Poerbowo, S.I.K., M.M., mengungkapkan kasus tersebut dalam doorstop di Lobby Polresta Barelang, Jumat (28/8/2026) sekitar pukul 14.30 WIB.

Pengungkapan kasus ini berawal dari peristiwa yang terjadi pada Minggu (23/8/2026) sekitar pukul 04.30 WIB di depan Showroom Gold Automobil, Kecamatan Lubuk Baja, Kota Batam.

Saat itu, korban berinisial MI (23) keluar dari salah satu tempat hiburan malam dengan mengendarai sepeda motor Yamaha WR warna biru.

Dalam perjalanan, korban diduga dalam kondisi mabuk dan menggeber sepeda motornya. Saat melintas di depan Showroom Gold Automobil, sepeda motor korban menyerempet sepeda motor yang dikendarai dua terduga pelaku, yakni MAB (24) dan MT (16).

Insiden tersebut kemudian memicu perselisihan di jalan. Tidak terima dengan kejadian itu, kedua terduga pelaku mengejar korban hingga ke kawasan Bundaran City Walk.

Korban Terjatuh dan Dipukul

Dalam pengejaran tersebut, korban akhirnya terjatuh. Korban sempat mengalami pemukulan sebelum berhasil melarikan diri kembali ke arah Showroom Gold Automobil.

Setelah korban meninggalkan lokasi, kedua terduga pelaku kembali ke tempat kejadian. Keduanya kemudian mengambil sepeda motor milik korban dan membawanya ke kawasan Pergudangan Kartika, Batu Ampar.

Sepeda motor tersebut kemudian diamankan oleh seorang saksi berinisial SM (21).

Peristiwa tersebut selanjutnya menjadi perhatian masyarakat setelah rekaman kejadian beredar luas di berbagai platform media sosial.

Polisi Lacak Pelaku Secara Digital

Menindaklanjuti laporan polisi, Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Lubuk Baja berkoordinasi dengan Unit Opsnal Jatanras Satreskrim Polresta Barelang.

Polisi kemudian melakukan penyelidikan, termasuk analisis digital dan pelacakan nomor telepon yang berkaitan dengan para terduga pelaku.

Hasil penyelidikan mengarah ke kawasan Ruli Kampung Alor, Kecamatan Batu Aji.

Pada Jumat (28/8/2026) sekitar pukul 01.40 WIB, tim gabungan yang dipimpin Ipda Dedy Yantho Pasaribu, S.H., M.H., bersama Ipda Ferdinand Leonard Manurung, S.H., berhasil mengamankan SM (21) untuk menjalani pemeriksaan awal.

Polisi kemudian mengembangkan penyelidikan berdasarkan keterangan yang diperoleh.

Sekitar pukul 04.20 WIB pada hari yang sama, tim gabungan berhasil mengamankan dua terduga pelaku utama, MAB (24) dan MT (16), di kawasan Ruli Kampung Stres, Kecamatan Batu Ampar.

Dalam interogasi awal, keduanya mengakui telah melakukan penganiayaan terhadap korban serta mengambil dan menguasai sepeda motor korban tanpa hak.

Ketiga orang tersebut kemudian dibawa bersama barang bukti ke Mako Polresta Barelang untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Polisi Amankan Motor dan Rekaman CCTV

Dalam pengungkapan perkara ini, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti, yakni satu unit sepeda motor milik korban, satu unit sepeda motor milik terduga pelaku, serta rekaman CCTV yang merekam rangkaian kejadian di lokasi.

Atas perbuatannya, para terduga pelaku dapat dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun atau pidana denda paling banyak Kategori V.

Kompol Agung menegaskan Polresta Barelang berkomitmen menindak tegas setiap tindak pidana yang meresahkan masyarakat, termasuk perkara yang menjadi perhatian publik.

Ia juga mengimbau masyarakat segera melaporkan setiap kejadian kriminal kepada kepolisian agar dapat ditindaklanjuti secara cepat, profesional, dan sesuai prosedur hukum.

“Masyarakat juga dapat memanfaatkan Layanan Polisi 110 sebagai saluran pengaduan dan pelaporan darurat yang dapat diakses secara gratis selama 24 jam,” ujar Agung.

Pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil kerja sama Gabungan Opsnal Jatanras Satreskrim Polresta Barelang dengan Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Lubuk Baja. (r)

Editor Dedy Suwadha

WhasApp

Google News WartaKepri