
WARTAKEPRI.co.id, BATAM – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Barelang mengungkap dugaan peredaran minuman beralkohol tanpa izin edar di sebuah gudang di Komplek Pergudangan Golden Park Blok GE Nomor 17, Kecamatan Bengkong, Batam. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita ribuan botol minuman ber alkohol dari berbagai merek, satu unit mobil Daihatsu Gran Max, serta sejumlah dokumen yang diduga berkaitan dengan distribusi barang.
Kasus ini bermula dari laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di gudang tersebut pada Minggu (11/10/2026). Setelah melakukan penyelidikan, polisi mendapati dua pria sedang memuat minuman beralkohol ke dalam mobil.
Pengungkapan perkara itu disampaikan dalam konferensi pers di Lobby Polresta Barelang, Jumat (16/10/2026), pukul 10.40 WIB. Konferensi pers dipimpin Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Agung Tri Poerbowo, didampingi sejumlah pejabat Satreskrim dan Kasi Humas Polresta Barelang AKP Budi Santosa.
Kronologi Pengungkapan Kasus
Berikut rangkaian pengungkapan dugaan peredaran minuman beralkohol tanpa izin edar di Batam berdasarkan keterangan kepolisian.
– Minggu, 11 Oktober 2026, pukul 13.00 WIB, Tim Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polresta Barelang menerima informasi masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di sebuah gudang di kawasan Golden Park, Bengkong.
– Sekitar pukul 13.00–14.00 WIB Tim Tipidter berkoordinasi dengan Tim Operasional Jatanras untuk melakukan pengintaian di sekitar gudang.
– Sekitar pukul 14.00 WIB Tim gabungan mendatangi gudang dan menemukan dua pria berinisial S.S. (63) dan C.H. sedang memuat minuman beralkohol ke mobil Daihatsu Gran Max.
– Pemeriksaan di lokasi S.S. mengakui minuman beralkohol tersebut merupakan miliknya. Menurut keterangan polisi, barang tersebut diedarkan tanpa dokumen atau perizinan yang dipersyaratkan.
– Setelah penggerebekan Kedua pria beserta barang bukti dibawa ke Polresta Barelang untuk pemeriksaan lebih lanjut.
– Tahap penyidikan Setelah mengumpulkan keterangan saksi dan barang bukti serta melakukan gelar perkara, penyidik menetapkan S.S. sebagai tersangka
Ribuan Botol dari Berbagai Merek Diamankan
Dari hasil pengungkapan, polisi menyita minuman beralkohol dari berbagai merek dan ukuran. Sejumlah barang bukti yang dirinci dalam keterangan kepolisian antara lain:
| No. | Merek minuman | Ukuran | Jumlah |
|---|---|---|---|
| 1 | Jagermeister | 700 ml | 3.036 botol |
| 2 | Jack Daniel’s | 700 ml | 804 botol |
| 3 | Chivas 12 | 700 ml | 696 botol |
| 4 | Jose Cuervo | 750 ml | 672 botol |
| 5 | Jameson | 700 ml | 576 botol |
| 6 | Merek lainnya | Beragam | Belum dirinci dalam data yang disampaikan |
Lima jenis minuman yang jumlahnya dirinci tersebut mencapai 5.784 botol. Jumlah keseluruhan barang bukti belum dapat dipastikan dari rincian yang tersedia karena jumlah botol untuk merek lainnya tidak dicantumkan.
Minuman lain yang turut diamankan meliputi Chivas 18, Chivas 12, Hennessy VSOP, Macallan 12, Singleton 15, Singleton 18, Red Label, Martell VSOP, dan Cointreau.
Selain minuman beralkohol, penyidik menyita satu unit mobil Daihatsu Gran Max berwarna putih, kunci mobil, kunci gudang, sejumlah dokumen berupa invoice dan surat jalan, serta dua unit telepon genggam.
Seluruh barang bukti tersebut diamankan untuk kepentingan penyidikan dan pembuktian perkara.
Satu Pria Ditetapkan sebagai Tersangka
Dalam penanganan kasus ini, polisi menetapkan S.S. sebagai tersangka setelah penyidik melakukan pemeriksaan, mengumpulkan keterangan saksi, dan melaksanakan gelar perkara.
Sementara itu, C.H. turut diperiksa setelah ditemukan berada di lokasi saat aktivitas pemuatan minuman berlangsung. Keterangan kepolisian yang disampaikan dalam bahan rilis belum menjelaskan lebih lanjut status hukum C.H.
Polisi menduga peredaran minuman beralkohol tersebut melanggar ketentuan perizinan produk pangan. Perkara ini ditangani berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan beserta perubahan dan ketentuan penyesuaian pidana yang disebutkan penyidik.
Atas dugaan perbuatannya, S.S. disangkakan melanggar Pasal 142 ayat (1) juncto Pasal 91 ayat (1) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, sebagaimana telah diubah melalui ketentuan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 dan juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Berdasarkan keterangan polisi, tersangka terancam pidana penjara paling lama dua tahun.
Polisi Imbau Masyarakat Memeriksa Legalitas Produk
Polresta Barelang menegaskan komitmennya untuk menindak dugaan tindak pidana yang melanggar peraturan perundang-undangan dan berpotensi merugikan masyarakat.
Kepolisian juga mengimbau masyarakat agar lebih cermat ketika membeli produk pangan, termasuk minuman beralkohol, dengan memperhatikan legalitas dan kelengkapan izin edar yang dipersyaratkan.
Masyarakat yang mengetahui aktivitas mencurigakan atau dugaan tindak pidana dapat melaporkannya melalui layanan Polisi 110 agar dapat ditindaklanjuti sesuai prosedur.
Pengungkapan ini menjadi bagian dari upaya kepolisian mengawasi peredaran produk di Batam. Adapun proses hukum terhadap tersangka masih berlanjut untuk mendalami perkara dan melengkapi pembuktian. (*)
Editor Dedy Suwadha





























