
WARTAKEPRI.co.id, KARIMUN – Kondisi kabut asap yang melanda Kabupaten Karimun, menjadi atensi dan perhatian Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas I Tanjungbalai Karimun.
Untuk mengantisipasi kecelakaan laut akibat terbatasnya jarak pandang, KSOP menerbitkan maklumat keselamatan pelayaran yang wajib menjadi perhatian operator, nakhoda, dan pemilik kapal.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala KSOP Kelas I Tanjungbalai Karimun, Muhammad Syaiful, mengungkapkan, maklumat tersebut memuat 11 poin penting sebagai pedoman keselamatan sebelum dan selama pelayaran, terutama ketika kondisi cuaca dan jarak pandang tidak mendukung aktivitas pelayaran.
Maklumat itu tertuang dalam surat Maklumat Pelayaran atau Navigational Warning Nomor UM.002/365/KSOP.TBK/X-2026, yang diterbitkan pada Jumat (16/10/2026).
“Sebelas poin maklumat tersebut diharapkan menjadi perhatian dan dilaksanakan oleh operator, nakhoda, serta pemilik kapal sebelum berlayar,” ungkap Syaiful.
11 Poin Keselamatan yang Wajib Diperhatikan
Dalam maklumat tersebut, KSOP Karimun menekankan sejumlah langkah pencegahan untuk mengurangi risiko kecelakaan kapal, yakni:
1. Memantau kondisi cuaca maritim. Nakhoda wajib memperhatikan informasi cuaca dari petugas pelabuhan atau terminal keberangkatan, memperkirakan kondisi di pelabuhan tujuan, serta memantau informasi resmi melalui Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG).
2. Melengkapi dokumen sebelum berlayar. Nakhoda wajib mengisi dan menandatangani Master Sailing Declaration serta menyerahkannya kepada syahbandar.
3. Melaporkan kondisi kapal yang tidak memenuhi persyaratan keselamatan. Nakhoda dan/atau anak buah kapal (ABK) harus segera memberitahukan kepada syahbandar apabila menemukan kondisi kapal atau bagian kapal yang berpotensi membahayakan pelayaran.
4. Memberikan pengarahan keselamatan kepada penumpang. Sebelum keberangkatan, awak kapal harus menjelaskan cara menggunakan jaket pelampung (life jacket) serta menunjukkan jalur evakuasi melalui informasi audio atau visual.
5. Mengurangi kecepatan di area pelabuhan. Nakhoda harus siap melakukan olah gerak dengan kecepatan yang aman, terutama saat memasuki dan meninggalkan kolam Pelabuhan Tanjung Balai Karimun.
6. Memastikan lampu navigasi berfungsi. Lampu navigasi harus dalam kondisi baik dan digunakan sesuai ketentuan, khususnya ketika jarak pandang terbatas.
7. Membunyikan isyarat kabut. Kapal yang beroperasi dalam kondisi jarak pandang terbatas wajib menggunakan isyarat kabut sesuai aturan pencegahan tubrukan di laut dan keadaan kapal.
8. Menjaga jarak dan kecepatan aman. Nakhoda harus menyesuaikan kecepatan serta jarak terhadap kapal lain dan objek di sekitarnya untuk mengurangi risiko tabrakan.
9. Memastikan radio komunikasi berfungsi. Radio kapal harus selalu siap digunakan. Dalam keadaan darurat, awak kapal wajib segera menyampaikan berita bahaya kepada kapal lain atau stasiun radio pantai terdekat.
10. Memeriksa kondisi kapal dan peralatan keselamatan. Pemeriksaan meliputi kondisi fisik kapal, alat keselamatan, serta alat penolong agar semuanya memenuhi ketentuan dan siap digunakan.
11. Mewajibkan penggunaan jaket pelampung pada kapal tertentu. Penumpang dan awak kapal pelayaran rakyat serta kapal pancung diwajibkan menggunakan life jacket selama pelayaran.
Penerbitan maklumat tersebut kata Syaiful, menjadi panduan, di mana kabut asap dapat mengurangi jarak pandang dan menyulitkan awak kapal dalam mengenali kapal lain, rambu navigasi, maupun objek di sekitar jalur pelayaran.
“Karena itu, keselamatan tidak hanya bergantung pada kesiapan kapal dan kemampuan nakhoda, tetapi juga pada kepatuhan penumpang terhadap arahan awak kapal,” jelasnya.
Ia berujar, penumpang diimbau untuk mengenali lokasi jaket pelampung dan jalur evakuasi sebelum kapal berangkat, menggunakan jaket pelampung sesuai ketentuan, serta mengikuti instruksi awak kapal selama perjalanan.
“Sementara itu, nakhoda dan operator kapal perlu terus memantau perkembangan cuaca dan kondisi perairan sebelum menentukan keberangkatan,” imbaunya.
“Apabila kondisi dinilai tidak aman, keputusan pelayaran harus mengutamakan keselamatan penumpang dan awak kapal sesuai ketentuan yang berlaku,” tambah Syaiful.
Masyarakat juga dapat memantau informasi cuaca maritim melalui situs resmi BMKG di https://www.bmkg.go.id/.
Pengawasan Pelayaran Diperkuat
Selain menerbitkan maklumat, KSOP Karimun mengimbau kepala wilayah kerja dan kepala pos, untuk meningkatkan pengawasan serta pemantauan aktivitas pelayaran.
“Petugas diminta menyebarluaskan maklumat tersebut agar dipahami dan dilaksanakan oleh pihak-pihak terkait,” sebut Syaiful.
Dia menegaskan, KSOP Karimun berkomitmen untuk memastikan keselamatan penumpang kapal di tengah kondisi kabut asap seperti saat ini.
“Dengan penerapan langkah-langkah keselamatan tersebut, risiko kecelakaan akibat terbatasnya jarak pandang diharapkan dapat ditekan. Operator, nakhoda, awak kapal, dan penumpang diharapkan menjalankan perannya masing-masing demi mewujudkan pelayaran yang aman di perairan Karimun,” tutup Syaiful.
Penulis: Junizar
Editor: Azis





























