Home Karimun Sidang Sengketa Dirut Perumda Karimun Memanas, Saksi Bongkar Pengalaman Zen di Hadapan...

Sidang Sengketa Dirut Perumda Karimun Memanas, Saksi Bongkar Pengalaman Zen di Hadapan Hakim PTUN

Sidang lanjutan dalam perkara seleksi Direktur Utama Perumda Tirta Mulia Karimun di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Tanjungpinang, dua saksi yang dihadirkan penggugat Muhammad Zen memberikan keterangan yang dinilai memperkuat posisinya dalam gugatan melawan Bupati Karimun.(Foto: Junizar)

KARIMUN, WARTAKEPRI.co.id – Perseteruan hukum terkait seleksi Direktur Utama Perumda Tirta Mulia Karimun semakin memanas.

Dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Tanjungpinang, dua saksi yang dihadirkan penggugat Muhammad Zen memberikan keterangan yang dinilai memperkuat posisinya dalam gugatan melawan Bupati Karimun.

Sidang perkara Nomor 11/G/2026/PTUN.TPI tersebut memasuki agenda pemeriksaan saksi penggugat.

Tim kuasa hukum Muhammad Zen menghadirkan Heri dan Bambang Wahyudi yang secara tegas menyatakan bahwa Muhammad Zen memiliki pengalaman manajerial maupun teknis yang relevan untuk memimpin perusahaan daerah air minum tersebut.

Muhammad Zen sendiri didampingi oleh kuasa hukumnya yaitu Linda Theresia, Parningotan Malau, Dedy Suryadi dan Muhammad Irwandi dari LT and Associates Law Office.

Ketua Tim Kuasa Hukum Muhammad Zen, Linda Theresia, mengungkapkan bahwa, kedua saksi sepakat menyebut kliennya pernah menjabat sebagai Sekretaris merangkap Anggota Badan Pengawas Perusda Karimun melalui proses seleksi resmi dan ditetapkan langsung melalui Surat Keputusan Bupati saat itu, Aunur Rafiq.

Tak hanya itu, kedua saksi juga menegaskan, Muhammad Zen memiliki pengalaman teknis dalam bidang jaringan perpipaan PDAM Karimun, yang menjadi salah satu poin krusial dalam sengketa seleksi Dirut Perumda Tirta Mulia.

“Seluruh keterangan saksi semakin memperjelas bahwa Penggugat memiliki pengalaman manajerial dan keahlian teknis di bidang perpipaan air minum,” kata Linda,” Senin (22/6/2026).

Dalam persidangan tersebut pihak tergugat maupun tergugat II intervensi disebut tidak membantah keterangan para saksi terkait pengalaman Muhammad Zen.

“Fakta itu menjadi sorotan karena pengalaman kerja dan kompetensi penggugat merupakan salah satu pokok penting dalam sengketa yang kini menjadi perhatian publik Karimun,” katanya.

PTUN Tanjungpinang menjadwalkan sidang lanjutan pada 29 Juni 2026 mendatang dengan agenda pemeriksaan saksi dari pihak tergugat serta penambahan alat bukti surat dari para pihak.

Penulis: Junizar
Editor: Azis

Google News WartaKepri

WhasApp

Banner DPRD Batam 2026