
WARTAKEPRI.co.id, BATAM – Tim gabungan Opsnal Jatanras Satreskrim Polresta Barelang bersama Tim Opsnal Polsek Sei Beduk dan Polsek Batu Aji mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di sejumlah wilayah Kota Batam.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan empat tersangka berinisial J.S. (32), Y.S. (29), S. (31), dan A.T.M. (25), serta sejumlah sepeda motor yang diduga merupakan hasil kejahatan.
Pengungkapan ini berkaitan dengan tiga laporan polisi atas kasus pencurian kendaraan bermotor yang terjadi di Kecamatan Sei Beduk, Bengkong, dan Batam Kota.
Tiga Lokasi Pencurian
Kasus pertama terjadi pada Jumat, 13 Maret 2026 sekitar pukul 13.41 WIB di Jalan Masjid Nurul Islam Batamindo, Kelurahan Muka Kuning, Kecamatan Sei Beduk.
Dalam kejadian tersebut, satu unit Honda Beat warna hitam dengan nomor polisi BP 6768 RR diduga dicuri.
Kasus kedua terjadi pada Sabtu, 25 November 2025 sekitar pukul 05.10 WIB di depan sebuah rumah di Jalan Sadai, Kecamatan Bengkong.
Sementara kasus ketiga terjadi pada Rabu, 6 Mei 2026 sekitar pukul 20.00 WIB di kawasan Ruko Palm Regency I Blok B7, Kelurahan Sungai Panas, Kecamatan Batam Kota.
Polisi Mulai Melakukan Penyelidikan
Pengungkapan bermula setelah polisi menerima laporan terkait tiga kasus tersebut. Tim gabungan kemudian melakukan analisis dan penyelidikan, termasuk mendalami rekaman CCTV serta informasi mengenai keberadaan para pelaku dan kendaraan hasil kejahatan.
Dari hasil penyelidikan, polisi memperoleh informasi bahwa salah seorang terduga pelaku berada di wilayah Tanjung Uncang, Batam.
Pada Rabu, 22 Juli 2026, tim gabungan yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Sei Beduk Ipda Dipo Patria, S.H., M.H., bersama Kasubnit Opsnal Satreskrim Polresta Barelang Ipda Dedy Yantho Pasaribu, S.H., M.H., bergerak menuju lokasi.
Sekitar pukul 01.11 WIB, petugas mengamankan J.S. (32) dan Y.S. (29) di sebuah kos-kosan di Perumahan Citra Indomas Inn, Kelurahan Tanjunguncang, Kecamatan Batu Aji.
Saat menjalani pemeriksaan awal, J.S. mengakui keterlibatannya setelah diperlihatkan rekaman CCTV yang menunjukkan dirinya bersama rekannya dalam aksi penguasaan sepeda motor secara melawan hak.
Polisi Kembangkan Kasus ke Penadah
Setelah mengamankan J.S. dan Y.S., polisi melanjutkan pengembangan untuk mencari kendaraan hasil kejahatan yang telah dijual kepada pihak lain.
Sekitar pukul 05.37 WIB, petugas mengamankan A.T.M. (25) di sebuah kos-kosan di kawasan Blitz Pool & Café, Kelurahan Buliang, Kecamatan Batu Aji.
Dari pemeriksaan awal, A.T.M. diketahui membeli satu unit Honda Beat warna hitam dengan nomor polisi BP 2175 KU.
Pengembangan kembali dilakukan. Sekitar pukul 08.31 WIB, polisi mengamankan S. (31) di rumahnya di wilayah Tanjungkertang, Kelurahan Setokok, Kecamatan Bulang.
Di lokasi tersebut, petugas menemukan satu unit Honda Beat tanpa nomor polisi warna biru. Kendaraan tersebut diketahui dibeli S. dari J.S. pada Senin, 16 Maret 2026 sekitar pukul 14.00 WIB dengan harga Rp1,5 juta.
Modus Pelaku
Berdasarkan hasil penyelidikan, J.S. dan Y.S. diduga berkeliling mencari lokasi serta kendaraan yang dianggap mudah dikuasai.
Kendaraan kemudian diduga diambil dengan cara merusak paksa bagian stang.
Setelah mendapatkan kendaraan, J.S. diduga menawarkan sepeda motor hasil kejahatan kepada S. dan A.T.M. dengan harga murah. Kepada pembeli, kendaraan tersebut disebut bukan merupakan hasil kejahatan.
Akibat rangkaian kejadian tersebut, tiga korban mengalami kerugian. Korban T.P. mengalami kerugian sekitar Rp18 juta, J.Z. sekitar Rp14 juta, dan S.A. sekitar Rp18 juta.
Barang Bukti Diamankan
Dalam perkara ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, yakni satu flashdisk berisi rekaman CCTV di lokasi kejadian, satu unit Honda Beat BP 2175 KU warna hitam dengan nomor rangka MH1JFZ132KK415421 dan nomor mesin JFZ1E345353.
Polisi juga mengamankan satu unit Honda Beat tanpa nomor polisi warna biru dengan nomor rangka MH1JM8129PK642667 dan nomor mesin JM81E2644660.
Kapolsek Sei Beduk Iptu Alex Yasral, S.E., M.H., mengatakan pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil kerja sama dan pengembangan yang dilakukan secara berkelanjutan oleh personel di lapangan.
“Pengungkapan ini merupakan hasil penyelidikan dan pengembangan yang dilakukan secara bersama-sama oleh tim. Kami akan terus melakukan pendalaman terhadap perkara ini untuk memastikan seluruh rangkaian tindak pidana dapat diungkap secara jelas dan barang bukti yang berkaitan dengan perkara dapat diamankan,” ujarnya.
Keempat tersangka selanjutnya diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
J.S. dan Y.S. disangkakan Pasal 477 ayat (1) huruf f dan g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pencurian dengan cara merusak serta pencurian yang dilakukan secara bersama-sama dan bersekutu.
Sementara tersangka yang diduga membeli atau menguasai kendaraan yang diketahui atau patut diduga berasal dari tindak pidana disangkakan Pasal 591 huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP tentang penadahan.
Polresta Barelang mengimbau masyarakat meningkatkan kewaspadaan terhadap keamanan kendaraan, menggunakan kunci pengaman tambahan, serta tidak mudah tergiur membeli kendaraan dengan harga yang tidak wajar.
Masyarakat juga diminta segera melaporkan kejadian maupun informasi terkait tindak pidana kepada kepolisian melalui layanan Polisi 110. (*)
Editor Dedy Suwadha




























