Home Hukrim Polresta Tanjungpinang Berhasil Mengungkap Kasus Curanmor di 9 Lokasi

Polresta Tanjungpinang Berhasil Mengungkap Kasus Curanmor di 9 Lokasi

Polresta Tanjungpinang Berhasil Mengungkap Kasus Curanmor di 9 Lokasi
Polresta Tanjungpinang berhasil mengungkasp kasus curanmor di 9 lokasi (dok humas polresta tanjungpinang)
Banner DPRD Batam 2026

TANJUNGPINANG – Polresta Tanjungpinang berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) yang terjadi di 9 lokasi di wilayah hukumnya.

Hal itu dikatakan Kapolresta Tanjungpinang Kombes Pol. Ompusunggu, dalam konferensi pers pada Senin (26/02/2024).

Disebutkan dalam operasi yang melibatkan Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polresta Tanjungpinang, berhasil ditangkap empat tersangka di SPBU Suka Berenang, Jl. Ir. Sutami, Kecamatan Bukit Bestari, Kota Tanjungpinang.

BACA JUGA: Satlantas Polresta Tanjungpinang Ajak Siswa SMKN 4 Sadar Aturan Lalu Lintas

Keempat tersangka yang berhasil ditangkap adalah AMP (26 tahun), RD (26 tahun), HF (25 tahun), dan MRA (25 tahun).

Tim Jatanras bersama Unit Reskrim Polsek Jajaran melakukan penyelidikan yang mendalam dan berhasil mengamankan sejumlah barang bukti. Termasuk 8 unit sepeda motor matic merk Honda, 1 unit sepeda motor Kawasaki Ninja 150, dan 1 unit sepeda motor Kawasaki W 175.

Para tersangka dilaporkan melakukan aksinya di berbagai TKP di Kota Tanjungpinang. Diantaranya di jalan Borobudur, Km. 6 Kel. Melayu Kota Piring, Jl. Adi Sucipto, Jl. R.E Martadinata, Jl. Puncak, Jl. Hang Lekir Km.9, Jl. Komplek Bintan Centre, dan Jl. Pasar Ikan.

BACA JUGA: Polda Kepri Gelar Pengambilan Sumpah untuk Seleksi Dikbang Terpadu T.A 2024

Kapolresta Tanjungpinang Kombes Pol. Ompusunggu, menegaskan bahwa modus operandi para pelaku memantau para korban. Saat korban lengah, baru mereka beraksi.

“Adapun Modus Operandi para pelaku dengan memantau target korban. Dua pelaku menggunakan sepeda motor menyurvei sasaran kendaraan yang akan diambil. Korban lengah, pelaku yang dibonceng mematahkan stang sepeda motor menggunakan kaki dan langsung diambil. Kemudian didorong pelaku menggunakan motornya,” ujar Kapolresta.

Kapolresta mengimbau masyarakat untuk waspada dan memberi perhatian pada perilaku mencurigakan, terutama jika melihat seseorang yang sedang mendorong sepeda motor.

“Jadi, kalau masyarakat melihat ada orang di jalan yang sedang mendorong motor dengan di step motornya, kita berhak untuk menanyakan kenapa motornya. Karena untuk saat ini yang kita kembangkan modus pencuriannya dengan cara seperti itu,” ucap Kombes Pol. Ompusunggu.

Para tersangka akan dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara atas perbuatannya. Polresta Tanjungpinang berkomitmen untuk terus memerangi kejahatan dan menjaga keamanan di wilayah hukumnya. (*)

Sumber: humas polresta tanjungpinang

Editor: Denni Risman

WhasApp

Google News WartaKepri