WARTAKEPRI.co.id BINTAN – Personil Polsek Bintan Utara, berhasil meringkus pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) yang terjadi pada hari selasa 20 Oktober 2026, bertempat kampung Kamboja, Tanjunguban Selatan, Kecamatan Bintan Utara.
Kanit Reskrim Polsek Bintan Utata, Iptu Wisuda Meitari menyampaikan, pada Jumat tanggal 23 Oktober 2026, pihaknya menerima Laporan Polisi terkait dugaan tindak pidana pencurian, yang terjadi di Rumah Kontrakan wilayah kampung Kamboja, Tanjunguban.
Selanjutnya Unit Reskrim Polsek Binut bergerak melakukan serangkaian langkah-langkah penyelidikan guna mengungkap dugaan tindak pidana serta mengidentifikasi pihak yang diduga sebagai pelaku.
“Setelah dilakukan penyelidikan serta mengidentifikasi dan berdasarkan Informasi Masyarakat diketahui Identitas Pelaku, diduga pelaku adalah DSP (27),” ungkapnya. Sabtu, (24/10/2026).
Selanjutnya pihak Reskrim Polsek Bintan Utara mengejar dan berhasil mengamankan tersangka DSP pada hari Jumat tanggal 23 Oktober 2026 di Km 9 Tanjungpinang, beserta sejumlah barang Bukti yakni, satu unit Honda Beat Stret warna Hitam, yang langsung dibawa Ke Polsek Bintan Utara guna penyidikan lebih lanjut.
Dari hasil introgasi yang dilakukan, DSP memberi keterangan, pada malam hari tanggal 20 Oktober 2026, saat berjalan melewati rumah korban melihat satu unit Honda Beat Street, sedang terparkir dengan kondisi kunci masih ada di stop kontak, dan muncul niatnya untuk mengambil sepeda motor tersebut.
Selanjutnya pelaku menghampiri sepeda motor, kemudian menghidupkan kendaraan dan berjalan ke arah Jalan Mekar Sari. Tidak hanya itu tersangka membuka plat nomor kendaraan hasil curian, dan pulang ke rumah kontrakannya.
“Tersangka DSP membawa sepeda motor tersebut ke Tanjungpinang dengan tujuan untuk menjual kendaraan hasil curiannya, hingga akhirnya berhasil ditangkap oleh tim Satreskrim Polsek Bintan Utara,” pungkas Iptu Wisuda Meitari
Saat ini, tersangka sudah ditahan di sel tahanan Mapolsek Bintan Utara, untuk proses hukum lebih lanjut. Tersangka dijerat pasal 476 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, ancaman hukuman maksimal 5 tahun.(*)
Pengirim: Agus Ginting




























