WARTAKEPRI.co.id, BINTAN – Unit Reskrim Polsek Bintan Utara ungkap dan mengamankan kedua orang yang diduga sebagai pelaku pencurian motor di dua titik lokasi yang berbeda di Kabupaten Bintan.
Kapolsek Bintan Utara, AKP Jul Ilham saat dikonfirmasi diruang Kantor mengatakan, terduga kedua pelaku HER (24) dan STR Alias Pacul (18) diduga telah melakukan pencurian dua sepeda motor (Curanmor) di lokasi yang berbeda.
Diduga kedua pelaku telah melakukan pencurian Sepeda motor yakni, Yamaha MX King, yang hilang pada tanggal 01 Oktober 2026 sekira pukul 00:30 Wib di salah satu perumahan LDII, dan sepeda motor merek Honda Beat Street yang terjadi pada tanggal 30 Agustus 2026 pukul 22:30 Wib di Pelabuhan Sagara Tanjung Uban.
AKP Jul Ilham menjelaskan, informasi didapat berdasarkan Laporan Pengaduan Masyarakat terkait kehilangan sepeda motor yang terjadi di Wilayah Bintan Utara.
Selanjutnya Unit Reskrim Bintan Utara melakukan penyelidikan secara intensif, dan dari hasil informasi masyarakat yang dapat dipercaya, HER dan STR terduga sebagai pelaku curanmor tersebut.
Adapun kronologis kedua yang terduga menjadi sebagai pelaku bermula, adanya informasi masyarakat, HER dan STR melakukan penjualan kendaraan sepeda motor tanpa di lengkapi dengan surat-surat / bodong.
Menurut AKP Jul Ilham, berdasarkan informasi tersebut dilakukan undercover dan pengintaian disekitar kediaman yang bersangkutan.
“Saat pengintaian, terpantau ada satu unit motor merek Yamaha MX King yang terparkir di Rumah HER dengan kondisi sudah dirubah bentuk, setelah di pastikan kendaraan tersebut identik dengan satu unit kendaraan yang hilang,” katanya. Senin, (2/11/2026).
Kapolsek mengatakan, atas dugaan HER dan STR Alias Pacul diduga sebagai pelaku, dan keduanya diamankan di Mapolsek Bintan Utara guna mengambil informasi lebih lanjut.
Dari hasil pengembangan, AKP Jul Ilham mengatakan, diduga HER dan STR juga melakukan aksinya beberapa bulan yang lalu, mencuri satu unit motor merek Honda Beat Street yang terjadi pada tanggal 30 Agustus 2026 pukul 22:30 Wib di Pelabuhan Sagara Tanjung Uban.
Saat ini, terhadap dua orang pelaku berikut barang bukti berupa dua unit kendaraan bermotor hasil curian dibawa ke Polsek Bintan Utara guna penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, pelaku dikena Pasal Sangkaan, Pasal 467 Ayat 1 huruf g Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang hukum pidana dengan ancaman hukuman maksimal 7 Tahun.
Pengirim: Agus Ginting




























