
WARTAKEPRI.co.id, ANAMBAS – Kebijakan tegas Kapolri terkait larangan penggunaan rokok elektrik atau vape di lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menjadi perhatian serius seluruh jajaran kepolisian. Tak terkecuali Polres Kepulauan Anambas, yang menyatakan siap menindaklanjuti dan melaksanakan aturan tersebut secara konsisten, Senin (02/11/2026).
Larangan ini bukan sekadar persoalan kebiasaan merokok, melainkan bagian dari langkah besar Polri dalam memperkuat disiplin internal, menjaga integritas personel, sekaligus mengantisipasi potensi penyalahgunaan dan peredaran narkotika melalui perangkat rokok elektrik.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Kapolri Nomor SE/9/X/2026 tentang Larangan Penggunaan Rokok Elektrik (Vape) di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia, yang diterbitkan pada 30 Oktober 2026.
Aturan tersebut berlaku bagi seluruh Pegawai Negeri pada Polri (PNPP), meliputi anggota Polri dan aparatur sipil negara (ASN) Polri. Larangan berlaku baik di lingkungan kedinasan maupun di luar lingkungan kerja.
Kapolres Kepulauan Anambas AKBP Misbachul Munir, S.I.K., M.H., menegaskan bahwa seluruh personel Polres Kepulauan Anambas dan Polsek jajaran wajib mematuhi kebijakan pimpinan tersebut tanpa terkecuali.
“Setiap anggota Polri harus mampu menjadi contoh dalam menaati aturan. Jangan sampai kita menegakkan hukum kepada masyarakat, tetapi justru mengabaikan ketentuan yang berlaku di lingkungan institusi sendiri,” tegas Kapolres
Menurutnya, disiplin merupakan pondasi utama dalam membangun institusi Polri yang profesional, berintegritas, dan dipercaya masyarakat. Kepatuhan terhadap kebijakan pimpinan juga merupakan bentuk tanggung jawab setiap personel dalam menjaga kehormatan institusi.
Larangan tersebut juga memiliki alasan serius. Perangkat vape yang terdiri dari alat (device), kartrid (cartridge), dan cairan (liquid) berpotensi disalahgunakan sebagai media penyamaran narkotika cair yang sulit dikenali secara kasatmata.
Salah satu zat yang menjadi perhatian adalah etomidate, yang telah diklasifikasikan sebagai Narkotika Golongan II berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 15 Tahun 2025.
Personel yang melanggar ketentuan dalam surat edaran tersebut dapat dikenakan sanksi sesuai aturan yang berlaku.
Kapolres juga menekankan pentingnya pengawasan dan kesadaran bersama agar kebijakan tersebut benar-benar dilaksanakan, bukan hanya menjadi aturan tertulis.
Pesan Kapolres:
“Jadilah anggota Polri yang mampu memberikan keteladanan. Disiplin harus dimulai dari diri sendiri. Kita tidak hanya dituntut hadir untuk melindungi dan melayani masyarakat, tetapi juga wajib menjaga kehormatan serta kepercayaan terhadap institusi Polri.”
Melalui kebijakan ini, Polres Kepulauan Anambas berkomitmen memperkuat disiplin internal, menjaga lingkungan kerja yang profesional, serta mendukung upaya pemberantasan narkotika dari dalam tubuh institusi.
Sebab, perang melawan narkoba tidak cukup hanya dengan menangkap pelaku dan mengungkap jaringan peredaran. Komitmen itu harus dimulai dari pribadi setiap anggota yang menjadi garda terdepan penegakan hukum.
Polisi Bersama Masyarakat.



























