WARTAKEPRI.co.id, BINTAN – Unit Reskrim Polsek Bintan Utara, Sabtu 26 September 2026 amankan tiga orang yang di duga pelaku pencurian peralatan listrik dan mesin pompa sistem peyediaan air minum Ibu Kota Kecamatan Sri Kuala Lobam (SPAM IKK).
Kapolsek Bintan Utara AKP Jul Ilham, melalui Kanit Reskrim Iptu Wisuda Meitari mengatakan, pihaknya mendapat laporan pada hari Rabu, 23 September 2026. Menanggapi laporan unit Reskrim menelusuri, dan setelah melalui proses, penangkapan terhadap tiga tersangka di Tanjungpinang.
Adapun ketiga tersangka yang berhasil ditangkap, yakni, Fitri Budiman (22), Arjun Sakti Rukmana (24) dan Jefri (38).
Dari hasil pemeriksaan, unit Reskrim Polsek Bintan Utara mengetahui, Indetitas para pelaku berasal dari Kota Tanjungpinang.
“Kami melakukan penangkapan terhadap tersangka, di salah satu Hotel di Tanjungpinang,” katanya. Minggu, (27/9/2026).
Setelah penangkapan, Iptu Wisuda mengatakan, ketiga tersangka langsung di giring guna untuk diamankan ke Mapolsek Bintan Utara.
Dari hasil data yang diperhitungkan, pihak SPAM IKK Srikuala Lobam mengalami kerugian berkisar Rp 800 juta.
Para tersangka dijerat dengan pasal 477 ayat 2 tentang pencurian dan pemberatan, Undang-undang RI nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.
Sejumlah barang bukti yang berhasil diamankan, yakni satu Unit Kendaraan Mobil Suzuki Ertiga warna putih, satu Lembar Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK), satu buah Gunting Potong Kabel, tiga buah Handphone milik masing-masing terduga Pelaku, satu Buah Tas Ransel warna hitam berisikan Perkakas Tangan.
Pengirim: Agus Ginting






























