
WARTAKEPRI.co id, BINTAN – Polsek Bintan Utara Ungkap Kasus terkait informasi yang beredar seorang wanita kena aksi Begal, namun saat ditelusuri pihak Reskrim menilai masih dugaan penganiayaan, lantaran tidak satupun barang milik korban yang hilang, Rabu (1/7/2026).
Adapun berita sebelumnya, insiden bermula saat korban pulang dari tempat kerja di kawasan Lagoi pada Senin (15/6/2026) malam, dalam perjalanan pulang, korban diikuti pengendara sepeda motor.
Menurut Informasi yang disampaikan korban, Kapolsek Bintan Utara, AKP. Jul Ilham mengatakan, setibanya di lokasi kejadian, pelaku menendang korban sebanyak dua kali.
“Pelaku menendang Korban, melihat korban tidak terjatuh, pelaku menendang kedua kali hingga terjatuh,” jelasnya, Selasa (23/6/2026).
Saat terjatuh, korban langsung dianiaya pelaku, sementara motor korban masuk kesemak-semak, dan korban mengalami pingsan, sesadarnya dia mencari pertolongan dan segera dibawa ke RSJKO EHD Tanjunguban, korban kemudian dirujuk ke RSAL Tanjungpinang dan harus menjalani operasi karena luka di bagian wajah dan belakang kepalanya.
Kapolsek Bintan Utara, AKP Jul Ilham, melalui Kanit Reskrim mengatakan, pihaknya telah melakukan serangkaian penyelidikan sejak tanggal 16 Juni 2026 sampai dengan tanggal 27 Juni 2026, telah melakukan penyelidikan : pengolahan tempat Kejadian Perkara, pengecekan CCTV sebanyak 6 (enam) Titik CCTV perlintasan diduga pelaku serta melakukan analisa rekaman CCTV, mengintrogasi lebih kurang 10 (sepuluh) orang.
Dari hasil penyelidikan, di temukan ciri-ciri pelaku dan kendaraan yang di gunakan oleh pelaku, yang kemudian mengarah kepada salah seorang Scurity Bintan Lagoon Resort dengan inisial NZ.
Selanjutnya pada hari minggu tanggal 28 Juni 2026 sekira pukul 07.30 Wib Personel Unit Reskrim Polsek Bintan Utara mengamankan seorang laki-laki bernama NZ (Scurity Bintan Lagoon Resort / umur 24 tahun) di Jalan Indra Segara Kawasan Lagoi.
NZ kemudian di bawa ke Pos Polisi Lagoi, dari hasil introgasi, pelaku mengakui perbuatan penganiayaan yang dilakukannya kepada DW, dan langsung dibawa ke Polsek Binut guna pemeriksaan lebih lanjut.
Sedangkan barang bukti yang sudah diamankan, satu unit sepeda motor Honda Genio warna Biru dalam keadaan rusak (yang digunakan Korban DW), satu Unit sepeda Motor Honda Vario 150 CC Warna Putih (yang di gunakan pelaku NZ), satu steel pakaian yang digunakan korban dalam keadaan berlumuran darah satu stel pakaian scurty yang digunakan pelaku, alat komunikasi milik pelaku NZ dan milik korban DW.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan di sangka telah melakukan tindak pidana Penganiayaan Yang Menyebabkan Luka Berat, sebagaimana di maksud dalam Pasal 466 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman pidana 5 Tahun Penjara. (*)
Pengirim: Agus Ginting




























