BANDUNG – Polda Jawa Barat menggelar rekonstruksi kasus penyekapan dan penganiayaan berat terhadap seorang wanita berinisial YTR dengan memperagakan 21 adegan yang mengungkap kronologi aksi brutal tersangka Taufik Hidayat.
Rekonstruksi yang dilaksanakan di Markas Polda Jawa Barat pada Kamis (3/7/2026) itu memperlihatkan rangkaian penyiksaan yang dialami korban di sejumlah lokasi berbeda. Tersangka memperagakan langsung seluruh adegan sesuai hasil penyidikan yang telah dilakukan penyidik.
Direktur Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polda Jawa Barat, Kombes Pol. Rumi Untari, mengatakan rekonstruksi difokuskan pada tiga lokasi yang menjadi titik utama terjadinya penyekapan dan penganiayaan.
“Kita sudah sepakati bersama, yang kita rekonstruksikan adalah tiga TKP, TKP tiga, lima, dan enam. Karena tiga TKP itulah yang menjadi sentral poin penting terjadinya penganiayaan dan penyekapan,” ujar Rumi.
Kronologi Penyiksaan Korban
Berdasarkan hasil rekonstruksi, kasus bermula saat korban disekap oleh tersangka dan mengalami kekerasan secara berulang di enam tempat kejadian perkara (TKP) yang berbeda.
Dari total enam lokasi tersebut, penyidik memusatkan rekonstruksi pada tiga TKP yang dinilai paling menggambarkan tindakan kekerasan yang dialami korban.
Dalam setiap adegan, tersangka memperagakan berbagai bentuk penganiayaan yang dilakukan terhadap korban. Penyiksaan tidak hanya menggunakan tangan kosong, tetapi juga memakai sejumlah benda keras dan senjata tajam.
Penyidik mengungkap tersangka memukul korban menggunakan helm, menghantam tubuh korban dengan kaki meja berbahan besi, hingga mengancam dan melukai korban menggunakan sebilah golok.
Menurut Rumi, meski korban tidak mampu mengingat seluruh detail penyiksaan karena kondisinya yang mengalami gangguan penglihatan saat kejadian, seluruh keterangan korban berhasil dicocokkan dengan temuan penyidik di lokasi kejadian.
“Di antaranya memukul dengan helm, kemudian dengan kaki meja berbahan besi di TKP terakhir, kemudian ada dengan golok. Korban memang tidak terlampau mengingat karena dalam kondisi buta, tetapi dengan TKP yang kita temukan semuanya matching,” jelasnya.
Dalam rekonstruksi tersebut, tersangka juga mengakui seluruh perbuatannya sebagaimana hasil pemeriksaan penyidik.
Rekonstruksi Digelar di Mapolda
Berbeda dengan kebanyakan rekonstruksi yang dilakukan di lokasi kejadian, Polda Jawa Barat memilih menggelarnya di Markas Polda.
Keputusan itu diambil karena tindak pidana terjadi di enam lokasi berbeda yang sebagian besar merupakan rumah kos yang masih ditempati penghuni.
Menurut Rumi, selain untuk memudahkan proses rekonstruksi, langkah tersebut juga dilakukan demi menjaga keamanan, ketertiban, dan kenyamanan masyarakat sekitar.
“Kalau hanya satu TKP mungkin bisa dilakukan di lokasi. Namun karena ada beberapa TKP, kami mempertimbangkan situasi tempat, terutama dari sisi keamanan,” katanya.
Ia menambahkan, pihak kepolisian juga mempertimbangkan kenyamanan para pemilik rumah kos agar aktivitas masyarakat tidak terganggu selama proses rekonstruksi berlangsung.
Ancaman Hukuman
Dalam perkara ini, tersangka Taufik Hidayat dijerat dengan sejumlah pasal terkait penyekapan dan penganiayaan berat.
Apabila terbukti di persidangan, tersangka dapat dijerat dengan:
- Pasal 333 KUHP tentang perampasan kemerdekaan atau penyekapan, dengan ancaman pidana penjara maksimal 8 tahun.
- Pasal 354 KUHP tentang penganiayaan berat, dengan ancaman pidana maksimal 8 tahun penjara, atau lebih berat apabila mengakibatkan luka berat maupun dampak lain sebagaimana dibuktikan di persidangan.
- Penyidik juga dapat menerapkan pasal berlapis apabila ditemukan unsur tindak pidana lain berdasarkan hasil penyidikan.
Rekonstruksi ini menjadi bagian penting dalam melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke kejaksaan. Sebanyak 21 adegan yang diperagakan diharapkan dapat memperkuat pembuktian terkait rangkaian penyekapan dan penganiayaan yang dialami korban selama berada dalam kekuasaan tersangka. (*)
Sumber AntaraNews/X.com
@wartakepri Berita TikTok – Tersangka Taufik Hidayat Peragakan 21 adegan sekap YTR dan Lukai korban Pakai Helm hingga sajam #rekonstruksikasus #Tersangka #TaufikHidayat #PoldaJawaBarat #wartakepritv #beritaterkini ♬ original sound – WartaKepri.co.id
Editor Dedy Suwadha




























