Home Batam Aniaya Korban Hingga Patah Hidung, Pria 54 Tahun di Batam Masuk Bui...

Aniaya Korban Hingga Patah Hidung, Pria 54 Tahun di Batam Masuk Bui Polsek Lubuk Baja

Kapolsek Lubuk Baja Kompol Budi Hartono, SIK
Kapolsek Lubuk Baja Kompol Budi Hartono, SIK, MM ungkap pelaku penganiayaan, Senin (30/5/2022) (Foto: adi/Warta Kepri)

WARTAKEPRI.co.id, BATAM – Pelaku penganiayaan di Kota Batam kembali terjadi, korban seorang wanita yang tinggal di kawasan Tanjung Uma, Lubuk Baja, Kota Batam mengalami patah tulang hidung dikarenakan mendapat pukulan tangan dari pelaku.

Pelaku dapat diamankan pihak kepolisian dari Polsek Lubuk Baja. Pelaku berinisial H (54) dimana kejadian terjadi pada hari Kamis 26 Mei 2022 sekitar pukul 20.30 Wib di Teras sebuah Rumah yang beralamat di Tanjung Uma.

Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N, SH, SIK, MH melalui Kapolsek Lubuk Baja Kompol Budi Hartono, SIK, MM mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap Pelaku, Pelaku mengakui telah melakukan penganiayaan tersebut kepada korban dengan cara menggunakan tangan kosong dan hanya melakukan satu kali yaitu memukul pada bagian wajah tepatnya pada hidung korban yang mengakibatkan tulang hidung korban patah.

“Pelaku H melakukan penganiayaan dikarenakan korban saat itu menepis/mendorong wajah tersangka sehingga tersangka membalasnya dengan cara memukul pada bagian wajah tepatnya pada bagian hidung korban,” ujar Budi Hartono di Mapolsek Lubuk Baja, Senin (30/5/2022).

Google News WartaKepri

WhasApp

Banner DPRD Batam 2026