Kronologis kejadian berawal pada hari Kamis sekira pukul 19.30 WIB, saat itu beberapa warga sekitar sedang berkumpul di rumah P yang merupakan ketua RT.
Saat itu, sejumlah warga berkumpul dikarenakan saat itu sedang diamankan satu orang laki–laki yang diduga telah melakukan dugaan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor yaitu berinisial F.
Pada saat sedang diinterogasi oleh warga yang berkumpul, F pun menyebut nama FD yang merupakan anak kandung dari Pelaku H terlibat dalam melakukan dugaan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor.
Selanjutnya, FD yang pada saat itu juga berada di samping F langsung mengatakan bahwa ia tidak ikut dalam melakukan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor tersebut.
Kemudian tiba-tiba korban A yang saat itu berada di sekitaran kerumunan langsung mengatakan kepada anaknya F, “jangan takut diancam, berbicara saja yang jujur”. Setelah itu Pelaku H berteriak sambil berkata “diam woi diam” tepat didepan wajah korban.
Korban yang Melihat bahwa wajah tersangka sangat dekat dengan wajah korban, korban pun langsung menepis/mendorong wajah tersangka lalu tersangka membalas tepisan/dorongan tersebut dengan melayangkan pukulan ke arah wajah korban yang mengakibatkan korban langsung jatuh pingsan dan mengeluarkan darah dari hidung.
Setelah itu anak kandung korban yang ada di dekat korban (dibelakang) langsung menolong korban dan membawa korban ke Rumah Sakit Harapan Bunda untuk mendapatkan pertolongan medis.
“Setelah mendapat pertolongan dan perawatan di Rumah Sakit Harapan Bunda, dokter yang menangani korban memberitahukan bahwa tulang hidung korban mengalami patah. Atas Kejadian tersebut Korban melapor ke Polsek Lubuk Baja,” ujar Budi.
Atas perbuatannya Pasal 351 Ayat (2) K.U.H.Pidana dengan Ancaman Hukuman selama-lamanya 5 tahun Penjara. (adi)





























