WARTAKEPRI.co.id BINTAN – Tim Reskrim Polsek Bintan Utara berhasil mengungkap yang diduga, dua pelaku pencurian sepeda motor (Curanmor) di wilayah Pelita Baru Desa Kuala Sempang Kecamatan Sri Kuala Lobam Kabupaten Bintan, pada hari Sabtu 26 September 2026 lalu.
Kedua orang yang di duga pelaku curanmor yakni, MAF (LK. 17 Thn) dan NF (Pr. 18 Thn) berhasil diamankan saat hendak melakukan transaksi jual beli kendaraan di kawasan Km 8 Tanjungpinang, pada hari Selasa 30 September 2026.
Kapolsek Binatan Utara yang diwakili Kanit Reskrim, Iptu Wisuda Meitari mengatakan, peristiwa curanmor yang di duga kedua pelaku MAF dan NF bermula, pelaku melintas di rumah korban dan melihat satu unit motor merek Honda Scopy warna hitam kombinasi putih terpakir tanpa kunci stang, keduanya langsung menghampiri, kemudian MAF yang merupakan anak di bawah umur langsung membawa kendaraan tersebut sementara NF mengiringi.
“Kedua pelaku berhasil mengambil barang curian, dan saat akan di jual, pelaku merubah warna dengan menggunakan stiker berwarna biru, guna mengelabui corak warna kendaraan curian,” katanya, Sabtu (2/10/2026).
Wisuda juga memaparkan kronologis penangkapan terhadap kedua pelaku, bermula adanya informasi masyarakat, terkait postingan jual beli kendaraan di salah satu Grub Whatsapp FJB.
Mengetahui sepeda motor yang diposting dan akan dijual terindikasi bermasalah, Unit Reskrim Polsek Binut melakukan undercover sebagai pembeli dan berkomunikasi dengan penjual.
Kemudian di janjikan transaksi COD di wilayah Km. 8 Tanjungpinang. Memastikan unit kendaraan yang akan dijual cocok dengan data Curanmor, selanjutnya petugas yang menyamar jadi pembeli mengintrogasi kedua pelaku secara Intensif.
“Setelah di introgasi, benar sepeda motor tersebut hasil curian dari Pelita Baru Desa Kuala Sempang Kec. Sri Kuala Lobam, “ungkapnya.
Keduanya saat ini menjalani proses dan telah di tetapkan sebagai tersangka tindak pidana pencurian dengan pemberatan.
Namun, terhadap tersangka MAF, dikeranakan masih berstatus anak akan di proses sesuai ketentuan Sistem peradilan anak, sementara tersangka NF di proses sesuai ketentuan hukum Acara Pidana.
Tersangka di jerat dengan ketentuan pidana Pasal 477 ayat 1 huruf g Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun.(*)
Pengirim: Agus Ginting





























