Home Hukrim Curi Honda Beat di Karimun, Wanita 20 Tahun Dibekuk Polisi Kurang dari...

Curi Honda Beat di Karimun, Wanita 20 Tahun Dibekuk Polisi Kurang dari 24 Jam

nekat mencuri sepeda motor Honda Beat di depan Wisma Balai Indah, Karimun.
Kurang dari 24 jam, polisi berhasil membekuk seorang wanita berinisial R (20) yang nekat mencuri sepeda motor Honda Beat di depan Wisma Balai Indah, Karimun.(Foto: Junizar)
Banner DPRD Batam 2026

WARTAKEPRI.co.id, KARIMUN – Aksi pencurian sepeda motor di kawasan Balai Karimun berhasil diungkap polisi dalam waktu kurang dari 24 jam.

Seorang wanita berinisial R (20) diamankan Tim Polsek Balai Karimun, Polres Karimun, atas dugaan pencurian sepeda motor Honda Beat berwarna silver, dengan nomor polisi BP 6159 UK.

Peristiwa tersebut terjadi di Jalan K. Meja Bundar, tepatnya di depan Wisma Balai Indah, Kelurahan Tanjung Balai Kota, Kecamatan Karimun, Kabupaten Karimun, Senin (19/10/2026) pagi.

Kapolsek Balai Karimun, AKP Bakri, menjelaskan, kejadian bermula sekitar pukul 08.00 WIB ketika korban memarkirkan sepeda motornya di depan wisma untuk menyelesaikan urusannya.

Namun, saat kembali sekitar pukul 08.30 WIB, korban terkejut mendapati sepeda motor miliknya sudah tidak berada di lokasi parkir.

“Setelah mengetahui sepeda motornya hilang, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Balai Karimun untuk ditindaklanjuti,” ungkap Bakri, Selasa (20/10/2026).

Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Polsek Balai Karimun langsung melakukan penyelidikan.

“Hasilnya, seorang wanita berinisial R yang berdomisili di Kecamatan Buru, Kabupaten Karimun, berhasil diamankan kurang dari 24 jam setelah kejadian,” katanya.

Keberhasilan pengungkapan kasus tersebut kata Bakri, menjadi bentuk respons cepat kepolisian dalam menindaklanjuti laporan masyarakat terkait tindak pidana pencurian kendaraan bermotor.

“Kami berkomitmen menindaklanjuti setiap laporan masyarakat secara profesional serta melakukan penegakan hukum terhadap tindak pidana yang terjadi di wilayah hukum Polsek Balai,” tegas Bakri.

Pihaknya mengingatkan masyarakat agar lebih berhati-hati saat memarkirkan kendaraan, menggunakan kunci pengaman tambahan, dan tidak meninggalkan kendaraan tanpa pengawasan dalam waktu lama.

“Kami mengimbau masyarakat agar lebih waspada saat memarkirkan kendaraan, menggunakan kunci pengaman tambahan, serta segera melapor kepada kepolisian apabila mengalami atau mengetahui tindak pidana,” imbaunya.

Kapolsek menyebut, saat ini, penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, berkoordinasi dengan pihak terkait, serta melengkapi berkas perkara.

Polisi masih melanjutkan proses penyidikan untuk memastikan penanganan perkara berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Atas dugaan tindak pidana tersebut, perkara direncanakan diproses dengan penerapan Pasal 476 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023, tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP),” tandasnya.

Penulis: Junizar
Editor: Azis

WhasApp

Google News WartaKepri