
WARTAKEPRI.co.id, KARIMUN – Wakil Bupati Karimun Rocky Marciano Bawole, menegaskan, seluruh Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Karimun harus terlibat langsung dalam upaya pencegahan korupsi dan tidak melempar tanggung jawab kepada bawahan.
Penegasan tersebut disampaikan saat memimpin Rapat Koordinasi dan Sosialisasi Pedoman Monitoring Controlling Surveillance for Prevention Risk Based Surveillance (MCSP-RBS), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI Tahun 2026, yang digelar di Ruang Rapat Cempaka Putih, Kantor Bupati Karimun, Kamis (6/8/2026).
Dalam arahannya, Rocky meminta, seluruh kepala OPD mengubah pola kerja dengan meningkatkan pengawasan serta keterlibatan langsung dalam setiap proses yang berpotensi menimbulkan risiko penyimpangan.
“Kepada seluruh Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Karimun agar mengubah pola kerja demi pencegahan korupsi. Hentikan kebiasaan melepas tanggung jawab teknis ke bawahan,” tegas Rocky.
Ia mengingatkan, urusan pencegahan korupsi tidak boleh sepenuhnya diserahkan kepada Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), kepala bidang, maupun staf.
“Kepala OPD harus memahami seluruh tahapan pekerjaan, memimpin proses secara langsung, serta bertanggung jawab penuh atas pelaksanaan program di instansinya,” ungkap Rocky.
“Kepala OPD juga harus memimpin langsung, mengetahui setiap detail proses, dan bertanggung jawab penuh terhadap pelaksanaan tugasnya,” tambah Rocky.
Pada kesempatan tersebut, Rocky menginstruksikan seluruh perangkat daerah untuk memfokuskan perhatian pada tujuh area intervensi utama yang menjadi indikator penilaian MCSP-RBS KPK RI.
“Diantaranya perencanaan dan penganggaran, pengadaan barang dan jasa dan pelayanan Publik,” beber Rocky.
Tidak hanya itu saja, ia menyebut, Manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN), pengelolaan barang milik daerah, optimalisasi pajak daerah, serta penguatan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) juga menjadi indikator penilaian MCSP-RBS KPK RI.
“Penguatan pada tujuh area tersebut menjadi langkah strategis dalam membangun tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, akuntabel, serta mampu meminimalkan potensi terjadinya tindak pidana korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Karimun,” imbuhnya.
Rocky menargetkan, Kabupaten Karimun mampu meraih nilai Indeks MCSP-RBS minimal 90 pada tahun 2026.
Untuk mencapai target tersebut, ia meminta seluruh OPD segera melakukan konsolidasi internal dan memenuhi seluruh indikator yang telah ditetapkan oleh KPK RI.
“Target kita harus jelas, terukur, dan tidak bisa ditawar. Pada tahun 2026 ini nilai Indeks MCSP-RBS Kabupaten Karimun wajib mencapai minimal angka 90. Karena itu seluruh OPD diminta segera melakukan konsolidasi internal agar seluruh indikator yang ditetapkan KPK RI dapat dipenuhi,” tutupnya.
Penulis: Junizar
Editor: Azis




























