
WARTAKEPRI.co.id, KARIMUN – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karimun menyatakan kesiapan mendukung pembentukan Pos Balai Pemasyarakatan (Bapas) di Kabupaten Karimun.
Hal tersebut dilakukan sebagai upaya mendekatkan akses layanan pembimbingan kemasyarakatan dan mendukung sistem peradilan pidana yang lebih humanis.
Komitmen tersebut disampaikan Bupati Karimun, Ing. H. Iskandarsyah, saat menerima audiensi dan kunjungan kerja jajaran Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) Kepulauan Riau bersama Balai Pemasyarakatan Kelas II Batam, di Rumah Dinas Bupati Karimun, Selasa (22/9/2026).
Bupati Iskandarsyah mengungkapkan, Pemkab Karimun menyambut baik rencana pembentukan Pos Bapas.
Pemerintah daerah, siap bersinergi dalam menyiapkan dukungan yang diperlukan, termasuk sarana dan prasarana serta fasilitasi lahan.
“Pemkab Karimun menyambut baik inisiatif dari Kemenkumham ini. Kami berkomitmen penuh untuk bersinergi, salah satunya dengan menyiapkan dukungan penyediaan sarana prasarana serta hibah lahan,” ujar Iskandarsyah.
Menurutnya, keberadaan Pos Bapas di Karimun diharapkan dapat memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam memperoleh layanan pembimbingan kemasyarakatan dan pelayanan terkait proses pemasyarakatan, tanpa harus mengakses layanan yang berada di luar daerah.
“Kehadiran Pos Bapas dinilai penting dalam mendukung pendekatan pemidanaan yang mengedepankan pemulihan, pembinaan, serta alternatif penyelesaian perkara sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” jelasnya.
“Tujuan utamanya adalah memastikan warga Karimun mendapatkan akses pembimbingan kemasyarakatan dan pelayanan hukum yang cepat, dekat, dan berkeadilan,” tambah Bupati.
Menurutnya, dukungan terhadap pembentukan Pos Bapas perlu diarahkan agar dapat berkembang secara berkelanjutan dan memberikan manfaat jangka panjang bagi masyarakat.
“Pembentukan Pos Bapas di Karimun diharapkan dapat memperpendek akses masyarakat terhadap layanan pembimbingan kemasyarakatan,” pungkasnya.
Sementara itu, pada kesempatan yang sama, Kepala Balai Pemasyarakatan Kelas II Batam, Fajar Kusnaldi, menjelaskan, pembentukan Pos Bapas merupakan langkah awal untuk memperluas jangkauan pelayanan pemasyarakatan di daerah.
“Ke depan, Pos Bapas Karimun diproyeksikan dapat ditingkatkan statusnya menjadi Unit Pelaksana Teknis (UPT) Bapas yang mandiri,” terang Fajar.
Peningkatan tersebut kata Fajar, akan dilakukan secara bertahap dengan mempertimbangkan kesiapan organisasi, sumber daya manusia, sarana dan prasarana, serta kebutuhan pelayanan di wilayah Karimun.
“Dengan adanya layanan yang lebih dekat, masyarakat yang membutuhkan pelayanan Bapas tidak harus menghadapi kendala jarak dan akses ketika membutuhkan pendampingan dalam proses hukum maupun pemasyarakatan,” katanya.
Layanan tersebut masih kata Fajar, berkaitan dengan proses pendampingan, pembimbingan, penelitian kemasyarakatan, serta fungsi lain dalam sistem pemasyarakatan sesuai kewenangan Bapas.
“Rencana ini menjadi bagian dari upaya memperkuat sinergi antara pemerintah daerah dan pemerintah pusat dalam menghadirkan pelayanan hukum dan pemasyarakatan yang lebih mudah dijangkau masyarakat,” ucap Fajar.
Secara nasional, Fajar membeberkan, pembentukan Pos Bapas menjadi bagian dari upaya Kementerian Hukum dan HAM untuk memperluas jangkauan pelayanan pembimbingan kemasyarakatan.
“Target pembentukan 204 Pos Bapas di berbagai wilayah Indonesia tidak terkecuali di Kabupaten Karimun, dalam kurun waktu lima tahun,” paparnya.
Dengan dukungan Pemkab Karimun, pembentukan Pos Bapas diharapkan tidak hanya menjadi fasilitas pelayanan baru, tetapi juga menjadi bagian dari penguatan sistem pembinaan dan pemulihan sosial di daerah.
“Pemkab Karimun bersama jajaran Kemenkumham dan Bapas Batam selanjutnya akan melakukan koordinasi terkait kesiapan lahan, sarana prasarana, kelembagaan, serta tahapan pembentukan Pos Bapas di Kabupaten Karimun,” tandasnya.
Penulis: Junizar
Editor: Azis




























